Breaking News

Law Firm Marpaung & Partner Meminta Bupati Sukabumi Harus Bertanggung Jawab


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Polemik permasalahan pendampingan hukum yang masih bergulir di PTUN Bandung antara Firma Marpaung melawan Bupati Sukabumi masih berbuntut panjang.

Menurut Marpaung kepada Awak media (Juma'at, 22/3/2024) mengatakan, "Karena Bupati Sukabumi Yang memerintahkan kepada beberapa kepala desa untuk menghentikan pembayaran,dan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum tersebut", ungkap bang Marpaung sapaan akrabnya.

"Dan juga  Bupati memerintahkan untuk Membatalkan MUO dengan penyedia jasa konsultan hukum Law Firm Marpaung SH dan rekan atas kegiatan bantuan hukum itu", terangnya.

"Juga Bupati meminta agar Desa yang sudah menjalankan kegiatan pendampingan hukum itu untuk Mengembalikan uang yang dianggapnya merugikan kerugian uang negara", jelas bang MP.

Informasi yang dihimpun oleh awak media, beberapa kepala desa mempertanyakan tentang pembayaran pajak yang dilakukan kepada rekening Firma Marpaung( Law Firm Marpaung&Partner) dalam konteks pendampingan hukum yang diterima oleh negara.
 Bahwa Anggapan kepala desa menjadi pajak haram di mana kepala desa berdasarkan surat perintah Bupati Nomor 700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023. Tertanggal 29 september 2023, Sehingga 85 desa yang diperintahkan oleh surat Bupati tersebut harus mengembalikan kepada rekening desa, diantaranya hanya 80 desa yang bekerjasama dengan law Firm  Marpaung & Partner yang ada dalam surat perintah Bupati tersebut.

Sementara itu, Kata Hodan Firmansyah (Kabid Pemdes DPMD) Mengatakan, "Desa yang mengikuti pendampingan hukum sebanyak 85 desa dan diantaranya 83 Desa sudah mengembalikan, Sementara yang belum mengembalikan dua desa,

Artinya menurut marpaung dari 80 desa yang bekerjasama dengan Firma hukum Marpaung 78 desa sudah mengembalikan ke rekening desa dan 2 desa belum mengembalikan", jelas Hodan.

"Hal itu Sesuai fakta persidangan yang diikuti oleh awak media pada tanggal 14/03/2024 di sidang PTUN Bandung", kata bang MP dengan tegas.

Dilain Pihak, kepala desa berinisial A.(50thn), mewakili rekan-rekannya mengungkapkan hal tersebut kepada awak media melalui hubungan telepon selulernya (20/03/2024) mengatakan, "Saya tidak mengerti DPMD selalu menekan untuk mengembalikan uang yang ditransfer kepada Firma Marpaung dalam kegiatan pendampingan hukum, dan kami sudah mengembalikan itu", terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "hanya yang menjadi persoalan uang Desa kami yang disetorkan kepada kantor pajak apa bisa dikembalikan oleh Kementerian Keuangan", Ungkapnya.

"Kalau tidak bisa dikembalikan, artinya pajak yang kami setorkan tersebut pajak untuk bayar apa, sementara kami sudah dipaksa harus mengembalikan oleh Bupati tanpa mengkaji ulang kepentingan masyarakat dalam hal masalah bantuan hukum ini", pungkasnya.

Ketika awak media konfirmasi tentang pajak yang disetorkan Firma Marpaung kepada negara, kata HR. Irianto panggilan akrabnya Bang Marpaung, "saya akan menyurati resmi Menteri Keuangan Cq Dirjen pajak terkait masalah pajak yang disetorkan oleh desa melalui NPWP Firma Marpaung", tegas MP.

"Saya juga akan menuntut Bupati Sukabumi untuk mengembalikan uang pajak tersebut kepada desa-desa", Pungkas bang MP. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA