Breaking News

Menekan Gejolak Inflasi, Pemkab Aceh Tamiang Gelar GPM


Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Dalam rangka stabilitasi pasokan harga pangan guna menekan gejolak inflasi, Pemerintah Kabupaten Rabu 6 Maret 2024 melalui Dinas Pangan, Kelautan & Perikanan adakan Gerakan Pangan Murah (GPM), kegitan berlangsung di halaman Kantor Datok Penghulu Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (7/3/2024).

Kegiatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Tamiang melalui Plt. Sekda Aceh Tamiang, Drs. Tri Kurnia, memaparkan "Gerakan Pangan Murah (GPM) merupakan langkah penting guna pengendalian inflasi, akan terus berupaya menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pangan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat”, papar Tri Kurnia.

Di tempat yang sama, Kabid Distribusi, Cadangan & Keamanan Pangan DPKP, Sri Dwi Yulida, menyebutkan "Diadakannya Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kecamatan Seruway, menyediakan stok beras SPHP sebanyak 4 Ton yang dikemas dalam kemasan 5kg. Dan 4 Ton beras selanjutnya untuk warga Kecamatan Tenggulun. 

"Beras SPHP merupakan beras dengan kualitas medium, dengan harga yang relatif murah. Pada momen ini, beras SPHP dapat dibeli dengan harga Rp. 55.000,- per 5 kg. Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berharap, masyarakat dapat memanfaatkan guna meringankan beban ekonomi serta membantu menekan laju inflasi", sebut Sri Dwi. Berita dihimpun Humas Setdakab Aceh Tamiang. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA