Global-hukumindonesia.com, Sungailiat - Dalam rangka mengendalikan inflasi di daerah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka bersama Pemkab Bangka menggelar pasar murah dan bazar (UMKM) di halaman kantor Kejari Bangka, Senin
(04/03/2024).
Hal ini berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor B159/A/SUJA/09/2022, tanggal (5) September 2022 tentang pendampingan penggunaan belanja tak terduga dalam rangka pengendalian inflasi didaerah.
Sebagai bentuk perwujudannya Kejari Bangka melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penggunaan belanja tak terduga tersebut.
"Untuk itu Kejari Bangka bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Bangka dalam hal ini dinas, Tenaga kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka menggelar pasar murah bersubsidi untuk mengurangi beban masyarakat yang berdampak atas kenaikan beras, minyak goreng dan lain sebagainya", terang Kajari.
Ia mengatakan seperti biasa pada saat menjelang bulan suci Ramadhan permintaan bahan pokok terus meningkat sehingga berdampak pada kenaikan harga.
Untuk itu kata Futin, pemerintah kabupaten Bangka bekerjasama dengan Kejari Bangka hadir lewat kegiatan pasar murah yang bersubsidi ini untuk menekan harga inflansi, untuk membantu perekonomian masyarakat.
"Semoga kegiatan ini dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Bangka, selain pasar murah bersubsidi ada juga bazar (UMKM)", imbuhnya,
Futin Helena Laoli juga mengungkapkan kalau dalam kegiatan pasar murah dan bazar (UMKM), tersebut ada Stand Adyaksa tempat konsultasi hukum yang disediakan. (Ali Rachmansyah)
Social Header