Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang pukul 15.45 Wib. Selasa 27 Februari 2024 yang lalu gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Kamis. (21/3/2024).
Pada rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, S.T. Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/74/2024, tanggal 29 Januari 2024, 17 Rajab 1445 H, dengan resmi memberhentikan Ir. H. Tengku Rusli, dari Jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Masa Jabatan Tahun 2019-2024,
Dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/75/2024 tanggal 29 Januari 2024, 17 Rajab 1445 H, mengangkat Abdul Muis sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Aceh tersebut, Suprianto, ST memandu pengucapan sumpah kepada Abdul Muis dengan pengukuh sumpah dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Idris, S.Pd.I., kemudian dilakukan penandatangani berita acara pengucapan sumpah.
Berlangsungnya rapat Paripurna, Suprianto, ST., selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang menuturkan "Ucapan apresiasi, dan selamat datang kepada Abdul Muis sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dan selamat bertugas menjalankan Amanah sebagai Wakil Rakyat.
“Nantinya dapat beradaptasi serta semaksimal menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRK Aceh Tamiang dengan sebaik-baiknya. Kepada Ir. H. Tengku Rusli, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat Anggota DPRK Aceh Tamiang", tutur Suprianto.
Ditempat yang sama di waktu yang berbeda, Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra, mengucapkan "Rasa syukur atas terpilih dan baru saja dilantiknya sebagai Anggota Dewan yang juga merupakan amanah sebagai Wakil Ralyat dan menampung aspirasi Rakyat.
“Selaku Pimpinan Daerah, tentunya menyambut dengan segenap hati yang tulus dan Ikhlas. Di pundak selaku Wakil Rakyat untuk kepentingan dan amanat Masyarakat Aceh Tamiang, dititipkan dengan segala tugas, fungsi dan kewenangan yang telah diatur oleh Undang-Undang”, ucap Drs. Asra.
Turut hadir pada rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Fadlon, S.H., Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra, unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang sejumlah 17 orang. (Ls).
Social Header