Breaking News

Pelaku Aktivitas Penambangan Timah Ilegal di Kolong Buntu Seakan Kebal Hukum, Publik: Mengapa Dibiarkan Polres Bangka


Global-hukumindonesia.com, Sungailiat - Ramai tentang aktivitas penambangan timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) berlokasi di Kolong buntu, Kelurahan sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perbincangan publik.

Menurut beberapa sumbur, lokasi tersebut mempunyai cadangan deposit timah yang menjanjikan. Kondisi itu memicu pelaku usaha dan pekerja tambang berlomba mencari keberuntungan. Namun apa pun bentuk aktivitas penambangan harus sesuai prosedur. Muncul pertanyaan apakah aktivitas PIP kolong buntu sudah sesuai aturan yang berlaku?..., Entahlah!!!

Masih santer terdengar sejumlah Big Bos timah diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor)Tata kelola komuditas timah, belum lama ini diperiksa dan ditetapkan Kejagung  menjadi tersangka oleh Kejagung. Dari sekian banyak faktor dugaan Tipikor tata kelola komunitas timah, salah satu penambangan timah ilegal.

Penasaran akan kondisi aktivitas penambangan timah kolong buntu seperti apa? Sejumlah wartawan tergabung dalam POKJA WARTAWAN BANGKA mendatangi langsung lokasi kolong buntu, Senin (25 Maret 2024) siang. dari pantauan nampak puluhan PIP sedang beraktivitas.

Melihat maraknya aktivitas PIP Kolong buntu ketua POKJA WARTWAN BANGKA Herman Saleh beserta anggota, terbesit fikiran apakah sudah kantongi izin apa belum dan siapa yang menampung biji timah diduga ilegal itu?

"Cukup banyak PIP yang beroperasi, namun kantongi izin gak ya, terus siap yang menampung timah tersebut? Kalau tidak salah ada laporan warga setempat kepihak kejari Bangka beberapa waktu yang lalu intinya menolak aktivitas tambang tersebut, nanti Kita konfirmasi kejari sejauh mana respon laporan tersebut", kata Herman Saleh.

Lebih lanjut Herman Saleh menyampaikan berdasarkan infomasi diterima, aktivitas tambang kolong buntu disinyalir mengalir dana kordinasi ke pihak tertentu.

"Menurut salah satu warga setempat aktivitas tambang kolong buntu , disinyalir ada dana kordinasi kepada pihak tertentu, yang besaran nilainya berpareasi. Namun sayang saat ditanya ke pihak mana saja aliran dana kordinasi itu, warga dimaksud enggan menjawab", tutup Herman Saleh. (POKJA WARTAWAN BANGKA/Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA