Breaking News

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Polsek Rambutan


Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - Dalam rangka menjamin Keamanan di wilayah hukum Polres Banyuasin menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Polres Banyuasin Melaksanakan Operasi Pekat I Musi 2024

Polsek Rambutan Polres Banyuasin Laksanakan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana

Tindak Pidana Berhasil terungkap atas Laporan Masyarakat LP/B - 05/ I / 2024/SPKT/SEK.RMBTN, tanggal 28 Januari 2024

Kapolsek Rambutan AKP Mudjiono menjelaskan kronologi kejadian tersebut “Pada Hari Kamis 25 Januari 2024, sekira pukul 01.00 dirumah Korban Mardani di RT 01 Desa Baru Kec Rambutan Kab Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang silakukan oleh sdr SNR (26thn) yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas,

Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban dengan cara merusak membongkar penutuo jendela yang terbuat dari paku palu,” Jelas Kapolsek.

Pelaku berhasil mengambil 1 buah Handphone Vivo bewarna biru dan uang tunai Rp.250.000.

dan saat kejadian korban dan keluarga sedang tertidur, namun naasnya aksi pelaku tersebut terekam cctv dan takibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp.1.650.000.

Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Rambutan mendapat informasi keberadaan pelaku di desa durian gadis berdasarkan pakaian/sweeter yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya yang terekam cctv, kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta Barang bukti di rumahnya tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk dilakukan proses penyidikan.

dan Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 lembar nota pembelian HP. 1 pcs flashdick berisi video cctv saat pelaku melakukan pencurian dan 1 buah jaket sweater berwarna merha hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA