Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Istansi pemerintah maupun PPK dilarang mengangkat honorer baru dengan tujuan mengisi jabatan ASN yang kosong.
UU ASN 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah.
Disahkannya UU ASN 2023 sontak membawa angin segar, khususnya bagi para tenaga honorer.
UU ASN 2023 disebut sebagai payung hukum yang mampu melindungi hak-hak para tenaga honorer.
Sementara itu,menPAN RB Ungkap Tahapan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Ternyata Hal Ini Penentu Keamanan Nasib Non ASN.
Pasalnya, salah satu poin yang diatur di dalam UU ASN 2023 yaitu mengenai penataan tenaga honorer.
Pada UU ASN 2023, telah ada larangan bagi instansi pemerintah maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat tenaga honorer baru dengan tujuan mengisi jabatan ASN yang kosong.
Pemerintah menegaskan bahwa larangan tersebut ditujukan baik untuk instansi pemerintah, PPK, maupun pejabat lain.
Sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023, disebutkan bahwa pihak yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan
Sanksi yang akan didapatkan jika melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru juga tercantum dalam UU ASN 2023.
Menurut UU ASN 2023, instansi pemerintah maupun PPK yang mengangkat tenaga honorer baru akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkannya larangan tersebut adalah salah satu upaya untuk menyelesaikan nasib jutaan tenaga honorer yang telah menunggu lama untuk diangkat menjadi ASN.
Namun, ternyata pemerintah daerah boleh mengangkat tenaga honorer baru meski telah dilarang dalam UU ASN 2023.
Instansi Pemerintah Dilarang Angkat Tenaga Honorer Baru, Semua Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024
Meskipun telah dilarang dalam UU ASN 2023, ternyata pengangkatan tenaga honorer baru diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Sri Mulyani Resmi Rombak Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer Terbaru, tapi Cuma Golongan Ini yang Dapat
Lalu sri Mulyani Resmi Rombak Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer Terbaru, tapi Cuma Golongan Ini yang Dapat!
Diatur dalam Peraturan Pemerintah, Ini 6 Golongan Tenaga Honorer yang Diprioritaskan dalam Pengangkatan ASN
Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024 Asal Berhasil Memenuhi Syarat Ini Sesuai Amanat UU ASN 2023.Dikutip dari Instagram @dpr_ri pada Senin, 25 Maret 2024, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
Larangan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN yang kosong telah berlaku sejak bulan September 2023 lalu.
Namun, pemerintah daerah diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru jika memenuhi syarat yang ditentukan. (Hadi)
Social Header