Breaking News

Rapur Ke-2 DPRD Kab. Sukabumi telah Digelar


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Sidang Rapat paripurna Ke-2 DPRD kabupaten Sukabumi Tahun 2024 telah digelar pada hari ini, Rabu (20/2024), Rapur tersebut digelar digedung utama DPRD Kabupaten Sukabumi dengan  Agenda Kegiatan sebagai berikut:
1. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
2. Penyampaian Pendapat Bupati atas Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD.
Rapur ini Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa Rapat Paripurna hari ini dalam Rangka,
1.Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
2. Penyampaian Pendapat Bupati atas Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD, yaitu:

Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip., Wakil Ketua II DPRD Yudi Suryadikrama, SH., Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Memasuki acara pertama pada rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Hera Iskandar, SE., MM., Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, S.Pd., M.Si., Fraksi PKS, disampaikan oleh Muhammad Yusuf, ST., Fraksi PDI-P, disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitra Pura S.Pd., Fraksi PAN, disampaikan oleh Ir. Heri Antoni, M.Si., Fraksi PKB, disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.IP., MH., terakhir dari Fraksi PPP disampaikan oleh H. Ujang Rahmat, S.Pd.I.

Acara terakhir yaitu penyampaian Pendapat Bupati atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD yaitu:

1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

2. Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Perlu kami informasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Tanggapan/Jawaban Masing-Masing Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati mengenai 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD, akan disampaikan pada hari Jum'at, tanggal 22 Maret 2024, untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi- Fraksi DPRD agar mempersiapkan Jawabannya untuk dapat disampaikan pada waktunya".

Demikian rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini. Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata'ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik- baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa Robal'alamin.

Akhirnya dengan mengucapkan "Alhamdulillahi robbil A'lamin" Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, padahari ini Rabu, tanggal 20 Maret 2024, dinyatakan ditutup". (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA