Global-hukumindonesia.com, Kabupaten Bogor - Telah diketahui bahwa selain aturan penggunaan yang benar, ada juga larangan terhadap bendera merah putih yang diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009. (18/04/2024).
Berikut adalah larangan terhadap bendera merah putih:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang dapat menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Menggunakan Bendera Negara untuk tujuan reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada Bendera Negara.
Menggunakan Bendera Negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Meskipun demikian, disayangkan melihat bendera merah putih berkibar di depan gedung kantor PGRI Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa barat,
Dalam kondisi kusam dan robek.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa bendera tidak pernah diturunkan sesuai dengan aturan. Seharusnya Koramil dan Kapolsek memberikan teguran serta sosialisasi kepada pegawai atau guru di gedung PGRI tersebut agar lebih memperhatikan arti simbol negara dan pemakaian bendera merah putih.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH., telah mengatakan, "bahwa akan memberikan teguran kepada pihak PGRI terkait hal ini", pungkasnya. (Deddy Martin)
Social Header