Breaking News

DPRD Sarolangun Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Sarolangun ke Kemendagri


Global-hukumindonesia.com, Sarolangun - Seiring dan menjelang akan segera berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Sarolangun yang saat ini dijabat oleh Dr.Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc., pada Bulan Mei 2024 mendatang. 

DPRD Kabupaten Kabupaten Sarolangun telah mengusulkan tiga nama kepada Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) untuk diusulkan sebagai Pj Bupati kabupaten Sarolangun.

Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari, SE., saat diwawancarai awak media usai Buka Bersama dengan masyarakat Sarolangun di rumah kediaman dinas (Selasa, 09/04/2024) mengatakan, "kemarin, 01 April 2024, kita harus sudah menyampaikan usulan ke Kementerian Dalam Negeri, waktu kita untuk menyampaikan usulan tersebut hanya lima hari," jelasnya.

"Dalam usulan yang kita sampaikan tersebut ada tiga nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri, terdiri dari pejabat kabupaten ada satu orang dan pejabat provinsi ada dua orang. Nanti pihak Kementerian Dalam Negeri yang menentukan atau memutuskan siapa yang dipilih, kita hanya diminta mengusulkan nama", ujarnya.

"Terkait siapa nama-nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri tersebut, kalau tidak salah, ada nama Edi Kusmiran dan Pak Ali Zaini yang dari Provinsi, kalau yang dari Kabupaten Pak Waldi yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala dinas PAD kabupaten Sarolangun", ungkapnya.

"Kalau terkait tidak ada nama Pj Bupati Sarolangun saat ini Dr.Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc., yang diusulkan, beliau inikan kemarin yang menunjuknya sebagai Pj Bupati dari Kemendagri. kita hanya mengusulkan dan yang menentukan Kemendagri", bebernya.

"Pj Bupati inikan yang menunjuk dan memutuskan adalah Kemendagri, Kalau memang nanti Kemendagri memutuskan dan menunjuk beliau lagi sebagai Pj Bupati Sarolangun, ya silahkan, namun yang jelas kita dari pihak DPRD kabupaten Sarolangun tidak mengusulkan nama beliau", pungkasnya. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA