Breaking News

HBP ke -60 Bekerjasama Dengan UTD RSUD Lapas Kuala Simpang Gelar Donor Darah


Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Kegiatan donor darah merupakan rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke - 60 tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang bekerja sama dengan UTD RSUD Aceh Tamiang di Aula Lapas Kuala Simpang, Kampung (Desa-red) Dalam, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (17/4/2024). 

Kegiatan tersebut, dikuti oleh Kepala Lapas Kuala Simpang bersama seluruh pegawai lakukan donor darah merupakan kegiatan bakti sosial yang posistif yang nantinya sangat bermanfaat bagi banyak orang yang membutuhkan.

Disisi lain, donor darah dapat menjaga kesehatan bagi diri sendiri seperti, mengurangi risiko jantung, meningkatkan produksi sel darah merah dan menstimulasi produksi sel darah merah yang baru sehingga membantu menjaga kesehatan pada tubuh kita", terang Kepala Lapas Wahyudi, Amd.IP., S.Sos., M.Si., melalui WhatsAppnya menyampaikan kepada media global-hukumindonesia.com.

Wahyudi menambahkan, "Kegiatan ini rangkaian menyemarakan Hari Bakti Pemasyarakatan yang jatuh pada tanggal 27 April 2024, merupakan wujud nyata dari kementerian hukum dan HAM khususnya Pemasyarakatan guna memberikan kontribusi bagi masyarakat dan kemanusiaan dengan rutin kita lakukan donor darah.

"Selain membantu menjaga kesehatan tubuh juga dapat meningkatkan jiwa kemanusiaan dengan membantu sesama. Setiap tetes darah yang kita sumbangkan, dapat menyelamatkan kehidupan seseorang, sebagai langkah menciptakan royalitas untuk kepentingan masyarakat luas", tambah Wahyudi. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA