Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - Selain melaksanakan tugas pokok di Libur Lebaran 2024 ini dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Pos, Personel Pengamanan di Pos Terpadu Pelabuhan Tanjung Api Api juga berhasil mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil rental Honda Brio.
Ipda M Ropiyan Anggono, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh pihak humas mengatakan, "Pada Awalnya Polresta Pangkal Pinang langsung menghubungi Personel di Pos Terpadu di Tanjung Api Api untuk mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil,
Pemilik rental sendiri yaitu sdr Aldi yang diduga dibawa lari oleh sdr Rohman, Kemudian atas adanya informasi dari Polresta Pangkal Pinang bahwa terduga Pelaku akan melalui Pos Terpadu Tanjung Api Api dikarenakan pelaku baru saja menaiki Kapal Garda Maritim V yang akan dibawa lari ke daerah Palembang", Jelas Anggono.
Kemudian dengan menggunakan informasi dari Polresta Pangkal Pinang bahwa Mobil yang dibawa lari ber Nomor Polisi BN 1892 AA, Ipda M Ropiyan Anggono, S.H., M.H., bersama anggota langsung turun ke Dermaga untuk mengecek lebih lanjut kebenaran informasi tersebut
Lalu setelah dilakukannya Pencarian, Ipda Ropiyan Anggono, S.H., M.H., selaku Padal Pos terpadu Pemimpin yang melaksanakan pencarian tersebut beserta Tim berhasil mengamankan pelaku sdr Rohman, menurut pengakuan dari diduga pelaku bahwa tujuan ke Palembang hendak menemui seseorang yang telah dihubungi bernama Ajeng sehingga petugas langsung mengecek pos lokasi titik kebenaran temannya itu dan hasilnya nihil.
Kemudian setelah dilakukannya mediasi antara Pemilik Rental Mobil dan diduga pelaku tersebut melakukan perdamaian yang dimana diduga pelaku mengembalikan mobil tersebut kembali kepada Pemilik Rental Mobil menggunakan jadwal keberangkatan Kapal Beranak pukul 19.00 wib dan sudah ditunggu pihak Rental di pelabuhan Kalian Mentok
Personel yang turut hadir dalam giat tersebut Brigpol A Lubis, SH., M.Si., Briptu Pujo dan anggota Dishub. (Adel)
Social Header