Breaking News

Ruas Jalan Nyangkokot - Perbawati di Kecamatan Sukabumi Resmi Berganti Nama Menjadi KH. Zezen Z.A


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Pergantian nama Ruas jalan langsung dilakukan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, Hal itu ditandai dengan pengguntingan pita dan pemasangan rambu nama Jalan KH. Zezen Z.A,(Rabu17/4/2024).

Penggantian nama jalan sepanjang 3,8 KM ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Sukabumi dengan nomor 600.1.8/KEP.329-TAPEM/2024. 

H. Marwan yang didampingi  Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman, dan sejumlah kepala perangkat daerah ini.
Dalam hal ini tidak sekadar meresmikan penggantian nama jalan, namun mereka pun menyusuri sepanjang jalan tersebut. 

Pemberian nama jalan dengan salah satu kyai termasyhur di Sukabumi ini, merupakan bentuk penghargaan masyarakat dan Pemda Kabupaten Sukabumi. Apalagi, KH. Zezen Z.A merupakan kyai dan pendiri Ponpes Azzainiyyah dengan segudang prestasi dan kontribusi terhadap masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Sukabumi. 

Dalam sambutannya, H. Marwan Hamami mengatakan, "masyarakat Kabupaten Sukabumi harus bangga memiliki KH. Zezen Z.A. Apalagi, kiprah almarhum sangat luar biasa bagi Kabupaten Sukabumi", ungkapnya.

Lebih lanjut dikatan Bupati"Saya secara pribadi pun merasa senang dan bersyukur bisa meresmikan penggantian nama jalan di hari ini", ujarnya. 

Menurutnya, perjalanan yang relatif panjang hingga ditetapkan KH. zezen Z.A sebagai nama jalan di sini. Hal itu terwujud berkat kesepakatan bersama. 

"Dari sekian nama yang muncul, akhirnya diputuskan KH Zezen Z.A", pungkas orang no wahid di kabupaten Sukabumi ini. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA