Breaking News

Tega, Anak Kandung Diperlakukan Tidak Senonoh, Ayah Diringkus Polisi


Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh pukul 22.00 Wib, meringkus seorang pria inisial U (41thn) terkait pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri pada Sabtu (20/4/2024), pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Dusun Jaya Desa Suka Makmur Kecamatan Sekrak. Selasa (23/4/2024).

Dari keterangan istri pelaku inisial NH (31thn), sebelumnya korban SA (15thn) menceritakan kepada ibunya tentang terjadinya pelecehan seksual yang dialami dirinya yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Mendengar cerita dari anak tersebut, ibu korban (istri pelaku) melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas lalu  kemudian diarahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna menindak lanjuti.

Dari laporan tersebut, Personel Sat Reskrim polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kumdian pada hari Sabtu malam (20/04/2024) pelaku inisial U (41thn) berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Desa Suka Makmur Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 15 April 2024 tentang dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual dan Perkosaan terhadap Anak, sebagaimana di maksud dalam  Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan pengakapan tersebut. kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan  tindak pidana pelecehan seksual dan perkosaan terhadap Anak.

"Dan Pelaku saat ini sudah kita amankan dan berada di Polres Aceh Tamiang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ujar Kasat Reskrim AKP Rifki. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA