Global-hukumIndonesia com, Sarolangun - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, ingatkan Kepala Desa Panca Karya dan Kepala Desa Pulau Buayo terkait belum diajukannya pencairan DD tahap 1.
Kepala Badan Penggelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Sarolangun, Kasiyadi melalui Kasubid Perben Hasbi Munandar (Selasa, 14/05/2024) mengatakan, "dari 149 Desa yang ada diwilayah kabupaten Sarolangun, hanya dua desa yang belum melakukan pengajuan pencairan DD (Dana Desa) tahap 1", jelasnya.
"Terkait kendala, kalau secara teknis apa yang menjadi kendala sehingga kedua desa tersebut belum juga mengajukan proses pencairan DD tahap 1 ini kita belum mengetahuinya. mungkin dinas terkait dalam hal ini Dinas PMD yang lebih mengetahui apa yang menjadi kendalanya, kalau kami pihak BPKAD hanya melakukan pencairan jika berkasnya sudah lengkap", ujarnya.
"Sementara terkait pencairan DD tahap 1 inikan ada batasan waktunya yakni pada tanggal 15 Juni 2024, jika nanti hingga batas waktu yang telah ditentukan kedua Desa tersebut belum juga melakukan pencairan, maka sangsinya Dana Desanya tidak bisa dicairkan", ungkapnya.
"Jika DD tidak cair maka yang dirugikan adalah masyarakat desa itu sendiri. karena di Dana desa inikan ada BLT untuk masyarakat dan juga masih banyak peruntukannya untuk pembangungan desa", urainya.
"Kami BPKAD Sarolangun sudah melakukan himbauan dan mengingatkan kedua desa tersebut, agar segera mengajukan kelengkapan pencairan DD tahap 1, jangan sampai nanti masyarakat dan desanya dirugikan", pungkasnya. (Anw)
Social Header