Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Jelang akhir tahun 2023, KPPN Sukabumi salurkan DAU Tambahan untuk pemda lingkup kerja KPPN Sukabumi yang meliputi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Sukabumi.
DAU Tambahan disalurkan sebagai dukungan pendanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi ASN guru yang tidak mendapatkan tunjangan perbaikan penghasilan. Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Lutfi, Kepala KPPN Sukabumi pada Jumat, 29/12/2023 lalu di ruangan kerjanya.
“Hingga 29 Desember 2023, realisasi belanja negara yang disalurkan melalui KPPN Sukabumi tembus di angka Rp8,5 triliun atau sebesar 97,84 persen dari pagu sebesar Rp8,69 triliun", ungkap Abdul Lutfi.
"Realisasi belanja negara sebesar R8,5 triliun ini tumbuh positif sebesar 145,40 persen dibanding tahun lalu", lanjutnya.
Abdul Lutfi menjelaskan, bahwa pertumbuhan sebesar 145,40 persen tersebut dikarenakan mulai tahun 2023 KPPN Sukabumi menyalurkan Transfer Ke Daerah (TKD) dengan realisasi sebesar Rp6.86 triliun dari pagu sebesar Rp7 triliun. TKD yang disalurkan meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, dan Dana Insentif Fiskal.
Untuk realisasi belanja pemerintah pusat sendiri mengalami kenaikan sebesar 13,21 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kenaikan ini ditunjang oleh realisasi belanja barang sebesar 33,91%, disusul belanja modal sebesar 31,57%
Polri merupakan kementerian/lembaga dengan pagu terbesar sebesar Rp473,45 miliar, atau 28 persen dari pagu belanja pemerintah pusat. Namun, realisasi belanjanya mengalami penurunan sebesar 2,23% jika dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya. Adapun realisasi belanja pada Polri di tahun ini adalah sebesar Rp455,15 miliar atau 96,13 persen dari pagu.
“Realisasi tertinggi saat ini berada di Kementerian Agama sebesar Rp400,26 miliar atau 98,93%, mengalami pertumbuhan sebesar 1,53% (yoy). Sedangkan Kementerian Keuangan merupakan kementerian yang realisasinya rendah, yaitu sebesar Rp18,59 miliar (90,74%) dari pagu Rp20,49 miliar. Namun demikian, realisasi masih akan meningkat karena belum semua belanja terealisasi hingga batas akhir pertanggungjawaban Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan pada 31 Desember 2023", jelas Abdul Lutfi.
Sementara itu, Rd. Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) dengan Adanya Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan tersebut kepada pemerintah kabupaten sukabumi, Hadi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agar segera memeriksa, dan mengaudit Anggaran DAU tambahan itu.
"Kita FKWSB meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Agar segera turun, dan memeriksa Anggaran DAU tambahan tersebut yang diterima pemda kabupaten Sukabumi", tegas Hadi.
Disamping itu Rd. Hadi pun akan segera menghadap KPK di Jakarta dengan membawa atau dibekali setumpukan data Anggaran yang terserap oleh pemda kabupaten sukabumi pada TA.2023, Baik Anggaran APBD Kabupten sukabumi itu sendiri, Anggaran dari provinsi jabar, dan Anggaran dari pusat", jelasnya.
"Sekali lagi kita sudah siapkan data data yang Akan kita laporkan kepada KPK", pungkas ketum FKWSB dengan nada Tegas. (D Martin)
Social Header