Breaking News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gelar Rapat Rapat Paripurna RPJPD 2025-2045


Global-hukumindonesia.com, Bangka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka dan Pemkab Bangka kembali menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka 2025- 2045. 

Agenda rapat paripurna tersebut dihadiri 24 anggota DPRD Bangka termasuk 3 Pimpinan DPRD Bangka, PJ Bupati Bangka Muhammad Haris, AR., AP., MH., Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, S.I.P., beserta Anggota DPRD Bangka, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.I.K., Danlanal Bangka Belitung atau yang mewakili, Dandim 0413 Bangka atau yang mewakili, Danki Brimob Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat atau yang mewakili, Kalapas Klas (II) B Sungailiat atau yang mewakili, Direktur PDAM Tirta Bangka, Plh Sekda Bangka, Staf Ahli Bupati Bangka beserta Kepala OPD para Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkab Bangka, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bangka, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Bangka, Ibu-Ibu (IKAD) Kabupaten Bangka serta para tamu undangan lainnya bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bangka di Sungailiat. Senin (13/05/2024).

PJ Bupati Bangka M. Haris dalam sambutannya mengatakan, penyusunan RPJPD yang baru ini harus dimulai sebelum berakhirnya RPJPD yang lama dan akan berakhir pada  tahun 2025 mendatang. 

Urgensi penyusunan RPJPD ini adalah penjabaran visi atau misi serta arah sasaran pokok kebijakan pembangunan didaerah dalam kurun waktu masa 20 tahun kedepan.

Lanjut M. Haris, selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman bagi pasangan calon kepala daerah dalam menyusun visi misi serta program jangka menengah 5 tahunan yakni RPJPD tahun 2024-2029. Terlebih lagi dalam waktu dekat Kabupaten Bangka akan melaksanakan Pemilukada 27 November mendatang, oleh karenanya RPJPD harus segera diselesaikan penyusunannya pada pertengahan tahun 2024.

“RPJPD yang akan kita bahas mulai hari ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka sehingga kegiatan pembangunan didaerah ini nantinya dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran", urainya.

Haris menambahkan, ditengah tengah pembangunan yang semakin kompleks kedepan, perencanaan pembangunan begitu sangat penting untuk memastikan fokus dan tahapan pembangunan yang  berkesinambungan dan perlu partisipasi dan kolaborasi dari semua pihak dalam penyusunannya.

Oleh karenanya, kata M. Haris, dalam penyusunan RPJPD ini telah melalui proses serta tahapan mulai dari konsultasi publik, melalui kegiatan Musrenbang dengan melibatkan seluruh stakeholder dan juga melibatkan elemen masyarakat Kabupaten Bangka. dengan demikian, penyusunan RPJPD ini telah memenuhi ketentuan dan termasuk  singkronisasi dengan pihak Pemprov Babel dan harmonisasi dengan Kantor wilayah Hukum dan HAM provinsi Babel. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA