Global-hukumindonesia.com-Batanghari - Diduga Upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan yang
menyebabkan kerusakan hutan khususnya suaka rimba seakan kurangnya penegakan dari aparat terkait. Soalnya masih ada sawmill yang diduga sudah berani membeli kayu tanpa adanya dokumen yang jelas. Adapun Sawmil tersebut yang berada di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Menurut informasi yang didapat oleh team media ini mengatakan, Sawmil tersebut sudah lama beroperasi dan juga sudah sering mengirim bahan kayu jadinya tapi tidak tahu kemana mereka bawa.
Yang menjadi heran dugaan kayunya tersebut tidak ada dokumen kenapa mereka pihak sawmil berani membelinya.
Saat ditanya kepada sumber asal usul kayu tersebut dan lewat mana mereka mambawanya Sumber manyebutkan, "Pihak Sawmil membeli kayu balok tersebut dari Desa Sungai Run, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, mereka membawanya mengunakan mobil bak terbuka dan mereka lewat pun kadang siang terkadang malam melelalui jalan Desa Koto Boyo.Anehnya lagi kog kenapa aparat penegak hukum seolah membiarkan hal tersebut", Kata sumber yang namanya enggan dituliskan di media ini.
Menanggapi hal tersebut Usman Yusup sebagai ketua LSM. Komunitas Masyarakat Peduli Hutan, Tahura dan Lingkungan (Komphital) saat diminta tanggapannya menyebutkan,
"kami minta kepada para instansi terkait terutama dinas kehutan provinsi Jambi agar segera melakukan cek segala sesuatu perizinan di sawmil tersebut, terutama dokumen kayu yang masuk, karena kami khawatir kayu tersebut hasil dari perambahan hutan secara ilegal, saya juga akan melayangkan surat ke kementrian KLHK sesuai tugas dan fungsi LSM kami yg membidangi hutan dan lingkungan", katanya.
Sementara itu pihak Sawmil saat dihubungi melalui via WhatsApp nya mengatakan, "Bukan, sudah lama tidak masuk kayu dan sudah 2 tahun. Kalau dulu punya dokumen dan perkayuan sekarang lagi masa-masa sulit harap maklum", Tulisnya singkat. (Ay)
Social Header