Breaking News

Kepala BPKAD Sarolangun : TPG DAK Non Fisik Pencairanya Harus Mengikuti Prosedur dari Pihak Kementerian


Global-hukumIndonesia com, Sarolangun - Sejumlah guru dikabupaten Sarolangun mulai mengeluh dan mempertanyakan terkait belum cairnya dana sertifikasi guru atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) dari bulan Januari sampai Mei 2024.

Betapa tidak dengan belum cairnya dana tersebut, tentunya berdampak negatiif bagi para guru untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, sehingga membuat para guru tersebut terpaksa menunda keinginan alias menyesuaikan kebutuhannya.

Lantas apa penyebab dana Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru dikabupaten Sarolangun yang hingga saat ini belum juga cair.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, Drs. H. Arsyad, SH., M.Pd., saat dikonfirmasi beberapa awak media (Kamis,16/05/2024) mengatakan, "untuk semua syarat proses pencairan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sarolangun semuanya sudah lengkap", jelasnya.

"Hanya tinggal menunggu dari pihak Pemda lagi seperti apa mekanisme selanjutnya, oleh karena itu untuk para guru harapan saya mohon untuk bersabar", ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi atas keterlambatan pencairan Dana Sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut, Kepala BPKAD kabupaten Sarolangun H. Kasiyadi, S.IP., ME., mengatakan, "saat ini berkas pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut masih direview oleh Inspektorat, nanti jika sudah direview baru kami kirimkan surat pengantar kepihak Kementerian untuk permohonan pencairan", jelasnya.

"TPG atau dana sertifikasi guru ini masuk dalam dana DAK non fisik, sehingga kita harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak Kementerian", ujarnya.

"Masalahnya mungkin prosesnya yang lambat, sementara untuk pengajuan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru tersebut ada limit atau batas waktu. surat pengantar permohonan pencairannya harus sudah masuk kepihak Kementerian paling lambat tanggal 22 Juli 2024 mendatang", ungkapnya.

”Jika hingga batas waktu tersebut, berkas persyaratannya belum masuk kepihak Kementerian, otomatis dana tersebut tidak bisa cair dan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sarolangun, untuk membayarkannya dengan menggunakan dana APBD", bebernya

"Harapan kami untuk para guru mohon bersabar menunggu pencairan dan sertifikasi tersebut, saat ini kami lagi bekerja untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pihak Kementerian. Insya Allah minggu depan kita berkas pengajuannya kita masukkan dan pada minggu selanjutnya atau setelah libur panjang akan dicairkan", tutup Kepala BPKAD kabupaten Sarolangun. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA