Breaking News

Melalui Dinas PPP, Pemkab Batanghari Terus Tingkatkan Sektor Pertanian


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari,Propinsi Jambi selalu berupaya untuk meningkatkan disektor pertanian pada indeks pertanaman seperti lahan rawa menjadi lebih produktif melalui penataan sistem tata dan lahan. 

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Sapras ibuk Dian Nopita pada Dinas Pertanian Kabupaten Batanghari.

”Ya, Alhamdulillah di Tahun 2024 ini kami ada program Oplah dan dengan program itu pemerintah daerah mendapatkan Alat dan Mesin Pertanian yang di sebut Alsintan dari Kementerian untuk kegiatan budidaya, pemeliharaan, panen, pasca panen. pengolahan hasil tanaman, peternakan dan kesehatan hewan untuk nantinya akan disalurkan ke setiap kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),” Kata Dian Nopita. Rabu, 29/05/2024.

Tambah Kabid Dian Nopita lagi, Alsintan yang didapatkan melalui Kementerian itu akan di salurkan sesuai usulan dari hasil survey TNI dan penyuluh di lapangan dalam kegiatan pompanisasi,tujuan dari kegiatan ini untuk perluasan areal tanam (PAT) di Kabupaten Batanghari.

”Jadi Kegiatan pompanisasi ini hasil kerja sama pemerintah daerah dengan TNI, sehingga nanti Alsintan yang kita dapatkan dari Kementerian sebanyak 45 Unit itu akan disalurkan kepada Kelompok Tani yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan)dan mempunyai luasan lahan sawah minimal 15 Hektar kemudian masing-masing Kelompok mendapatkan 1 unit Alsintan", Ujarnya.

Harapan kami dari dinas PPP, dengan adanya bantuan ini agar dimamfaatkan dengan sebaik-baiknya dan bisa meningkatkan produktivitas hasil Pertanian.

Sementara itu Kabid Sapras juga menegaskan, jika dalam berapa bulan alat yang diberikan tidak dimamfaatkan, maka alat tersebut akan dialihkan ke kelompok tani yang lainnya yang lebih membutuhkan. (Nd)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA