Global-hukumindonesia.com, Jambi - Dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di tempat-tempat hiburan malam, Satresnarkoba Polresta Jambi menggelar Operasi antik Siginjai 2024, Jum’at (24/5/2024).
Operasi antik Siginjai 2024 dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen dengan menyasar ke Karaoke Diva, Afgan hingga kos-kosan yang ada di kawasan Karya Kota Jambi.
Satu persatu pengunjung karoke dilakukan pemeriksaan barang bawaan, penggeledahan serta tes urine.
Dikatakan Kasat Resnakoba Kompol Johan C Silaen bahwa kegiatan operasi antik ini dalam rangka menekan dan bentuk pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polresta Jambi.
“Setelah kita lakukan tes urine, satu pengunjung karoke Afgan dinyatakan positif menggunakan narkotika dan kita amankan ke Satresnarkoba Polresta Jambi,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, kita juga menemukan puluhan dus minuman beralkohol (Minol) yang tidak memiliki izin di Karoke Diva dan Afgan, sehingga kita amankan.
“Kita juga menghimbau kepada pemilik tempat Karoke ataupun pengunjung untuk tidak menggunakan atau menjual narkoba", pungkasnya. (Viryzha)
Social Header