Breaking News

Amri dan Keluarga Kecewa Eksekusi PN Sarolangun Tidak Sesuai dengan Isi Keputusan


Global-hukumindonesia.com, Sarolangun - Amri dan keluarga Sangat kecewa terhadap pelaksanaan eksekusi Tanah yang dilakukan pihak pengadilan negeri Sarolangun pada Selasa (11/6/2024) yang diduga tidak sesuai dengan isi keputusan yang mana pada  perkara perdata nomor : 03/Pdt./G/20214/PN.SRL, Hj. Nurul Huda dan keluarga memenangkan perkara perdata tersebut dalam surat keputusan yang dibacakan juru sita pengadilan negeri Sarolangun, tanah tersebut berbatas sebagai berikut :
-Sebelah Hulu/Barat berbatas degan sawah sekarang lahan milik MARZUKI sudah di oleh Hj Nurul Huda.
-Sebelah Timur/Ilir berbatas degan TOHET LEKOK.
-Sebelah Selatan/Darat berbatas sungai liam.
-Sebelah Utara/Laut berbatas tebar payo.

Sementara pada saat eksekusi dilakukan pihak penggugat tidak dapat menunjukkan dimana keberadaan sungai liam, dimana keberadaan sawah Marzuki dan yang di eksekusi kebun karet lagi produktif milik Amri yang lokasinya jauh dari sungai liam.

Amri saat diwawancarai beberapa media yang tergabung di Ikatan Wartawan Sarolangon (IWS) mengatakan sangat kecewa dengan eksekusi tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan yang tesebut Karen tidak berdasarkan keputusan", ujar Amri.

Amri mengatakan, akan Melaporkan ke Polda Jambi atas kejadian eksekusi yang tidak sesuai dengan isi keputusan.

"Yang akan kami Laporkan adalah mereka yang menumbang pohon karet kami", kata Amri.

Pelaksanaan eksekusi di kawal puluhan anggota dari Polres Sarolangun yang dipimpin Kabag Ops Kompol Bastari dan dibantu anggota dari Polsek Mandiangin, serta puluhan anggota Dandim Sarko dan Sat Pol PP. Sarolangun. (Andra)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA