Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Bersama 26 Kepala Daerah Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief Hadiri Rapat Dengar Pendapat terhadap pembahasan Rancangan Undang Undang digedung Nusantara DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (24/06/2024).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah sedang membahas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.
Dikatakannya catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten/kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah dan pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU Kabupaten Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama”, katanya.
Sementara itu, dalam Pembahasan RUU M Fadhil Arief menyampaikan ucapan terima kasih karena Batanghari menjadi bagian dari 26 Daerah yang pada hari ini dilaksanakan pembahasannya.
“Saya sengaja pilih penerbangan pertama demi untuk mengikuti kegiatan ini, saya sangat mengapresiasi tim ahli DPR-RI sudah datang ke Batanghari untuk melakukan inventarisasi terhadap masalah dari RUU ini,
Kemudian Pasal 5 ayat 1 RUB ada satu Potensi Batang Hari bahwa Batang Hari itu adalah daerah Pertanian dan sekaligus Peternakan dan kami takutkan kalau ini tidak di tuliskan maka RPJMD kami akan salah nantinya sehingga tidak linear dengan Potensi Kabupaten Batang Hari", beber Mhd Fadhil Arief Bupati Kabupaten Batanghari.
Ada satu hal yang menjadi permasalahan sebagai infomasi dan masukan saja. Batang Hari ini sudah dua kali di mekarkan, dulu batang hari di mekarkan dan di bagi ke Kabupaten Tanjung Jabung namanya pada saat itu. Kemudian di tahun 1999 di mekarkan lagi kabupaten Batang hari menjadi Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. (Nd)
Social Header