Global-hukumindonesia.com, Jambi - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jambi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Ketua Propinsi Jambi Wintodes Pardede mendukung penuh Polda Jambi memproses hukum tindakan pidana asusila yang dilakukan oknum MM seorang ayah terhadap Anak Kandung yang terjadi di Kabupaten tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. (01/06/24).
Saat media ini mewawancarai, Wintodes Pardede Ketua DPD PBB Provinsi mengatakan, "perbuatan asusila yang dilakukan Oknum seorang ayah inisial ML terhadap anak kandungnya tersebut ini tidak boleh dibiarkan, ini perbuatan kejahatan yang sangat keji di muka bumi ini, harus dihukum yang seberat - beratnya sesuai aturan hukum indonesia,
Tersangka telah diserahkan oleh PBB Jambi didampingi pengacara keluarga korban ke Kantor polisi Polsek Merlung (Kamis, 30 Mei 2024), kemudian Tersangka dibawa ke Polda Jambi (Jum'at, 31 Mei 2024) untuk di proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,
Tersangka diduga telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya 3 (tiga) orang selama kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir. Mirisnya korban tersebut masih di bawah umur", Terang Wintodes Pardede dengan sedih.
"Kami atas nama Pemuda Batak Bersatu provinsi Jambi akan mengawal kasus ini Hingga tuntas sesuai sesuai hukum yang berlaku,
Pemuda Batak Bersatu mendukung dan bersedia mendampingi korban dan Kuasa hukum dari korban. Dan pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi bersedia memberikan bantuan hukum untuk membantu kuasa hukum dari keluarga korban. Maka dari itu Kami berharap Kepada APH agar pelaku di hukum seberat beratnya", ucap Wintodes Pardede Ketua DPD PBB Provinsi Jambi.
Di tempat terpisah, Kuasa hukum korban Putra Tambunan, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media melalui telepon Whatsapp mengatakan, "Hari ini keluarga korban membuat laporan di Polda Jambi,
Kami sebagai Penasehat Hukum Keluarga Korban sangat membuka dengan lebar dukungan dari seluruh kalangan masyarakat,
Kami juga berterima kasih dengan rekan rekan PBB yang sudah bergerak dengan cepat tanpa padang buluh untuk membantu keluarga korban mengungkap kasus ini. Harapan kami pelaku diterapkan pasal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diberi hukuman kebiri", Tutup Kuasa hukum Korban. (Viryzha)
Social Header