Breaking News

Hati-Hati Dengan Jasa Calo Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi


Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Praktik calo ini marak karena diduga beralasan sebagai pengguna jasa Namun, apakah penggunaan jasa calo pencairan BPJS tersebut aman? Berikut penjelasan terkait jasa calo pencairan BPJS yang harus diketahui.
Apa itu Jasa Calo Pencairan BPJS 
Jasa calo pencairan BPJS merupakan suatu layanan yang ditawarkan oleh seseorang untuk membantu yang berdalih membantu masyarakat yang merasa proses pencairan BPJS tersebut rumit.
 
Dengan mematok tarif untuk penggunaan jasa tersebut. 
Persepsi rumitnya melakukan pencairan dana Jaminan hari tua(JHT) maupun untuk pengecekan beraapa uang yang ada dipeserta BPJS tersebut membuat beberapa peserta lebih memilih untuk menggunakan jasa calo daripada mengurus secara mandiri. 

Maka dari itu masyarakat yang memiliki BPJS ketenaga kerjaan harus Hati-Hati Dengan Jasa Calo Pencairan BPJS Ketenagakerjaan itu.

Para calo pencairan BPJS akan meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT, antara lain dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu keluarga (KK), dan nomor rekening atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. 

JHT dapat dicairkan walaupun tidak melampirkan paklaring. Paklaring merupakan surat yang diterbitkan perusahaan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan tersebut dan menjabat posisi tertentu, serta masa kerja yang bersangkutan.

Sebagian besar calo akan mengenakan tarif 20% kepada pengguna jasa pencairan JHT. Proses cepat atau lambatnya pencairan tergantung besaran tarif jasa diberikan. Semakin besar imbalan jasa, maka semakin cepat prosesnya. Namun dengan catatan, dokumen persyaratan diminta harus lengkap. Sementara apabila ada dokumen hilang atau tidak lengkap, biasanya para calo meminta tarif lebih. Ini disesuaikan dengan jenis dokumen yang hilang.

Hukum Menggunakan Calo Pencairan BPJS 
Sampai saat ini, hukum menggunakan calo pencairan BPJS belum secara tegas diatur pengenaan sanksinya dalam undang-undang. Namun, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan calo. Sebab, para calo tersebut mengenakan tarif tinggi untuk melakukan proses klaim JHT, sehingga dapat merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam mencairkan dana JHT, sebetulnya BPJS Ketenagakerjaan sudah membuat layanan administrasi pencairan klaim dana JHT berbasis elektronik (e-klaim) yang dapat diakses para peserta secara mandiri tanpa adanya biaya administrasi. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan para peserta dalam mencairkan dana JHT-nya dan meminimalisir para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menggunakan jasa calo BPJS. 

Hati-Hati Dengan Jasa Calo Pencairan BPJS Ketenagakerjaan,penggunaan jasa calo pencairan BPJS memiliki potensi terjadinya penipuan l, dan penyalahgunaan dokumen pribadi, sebab harus menyerahkan dokumen pribadi masyarakat yang menggunakan jasa calo tersebut. 

Prosedur pencairan BPJS yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir, dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS, tetapi saat ini dapat dilakukan sepenuhnya via daring. 

Sehingga seharusnya peserta bisa melakukan prosedur pencairannya sendiri tanpa harus menggunakan calo.

Seperti halnya baru baru ini ada seorang ibu yang ingin mengurus BPJS ketenagakerjaan di wilayah kantor BPJS cabang sukabumi, jawa barat langsung dihampiri oleh calo, bahkan calo tersebut meminta uang sebagai imbalan pengecekan saja sebesar 600 ribu rupiah.

Dan akhirnya seorang ibu tersebut merasa kesal dengan ulah calo tersebut, dan akhirnya seorang ibu langsung meninggalkan kantor BPJS sukabumi itu.

Menurut Rd. Hadi Haryono pemerhati kebijakan pemerintah baru baru ini kepada para awak media mengatakan, "saya minta para calo yang ada di BPJS ketenagakerjaan Sukabumi harus dikikis habis oleh pihak saber pungli", tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "kita tidak akan main main dengan para calo itu, yang sangat merugikan bagi para peserta atau pemilik BPJS ketenagakerjaan", terang Hadi.

"Kalau pihak kantor atau management BPJS ketenagakerjaan Sukabumi tidak membersihkan para calo tersebut, kita akan membuat pelaporan secara resmi kepada polres kota sukabumi melalui sub bagian saber pungli", pungkas Hadi....,Bersambung. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA