Breaking News

Miliki Senpi Ilegal, BI Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin


Global-hukumindonesia.id, Banyuasin -  Melalui Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Senpi Musi 2024, Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Diketahui terduga pelakunya adalah BI (40thn) seorang petani/pekebun yang beralamat di Jalan Pasar Pagi, Lingkungan IV, RT 033/RW 013, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, "kasus ini terungkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/8/ VI/2024/ Satreskrim/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal 26 Juni 2024,

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Banyuasin
melakukan penyelidikan dan diketahui
keberadaan TO OPS Senpi Musi 2024 a.n BI yang sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Pasar Pagi Lingkungan  IV RT.033 RW 013 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung", ungkap AKP Sutedjo.

Menurut AKP Sutedjo, setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, SIK., MH., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit
Pidum Ipda Joko Prakoso untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Sekira Jam 03.000 WIB, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisikan 4 butir peluru kal. 38 mm, 1 buah kotak handphone VIVO Y53 berisikan 1 butir peluru kal. 38 mm. 

"Kemudian 2  buah kotak rokok yang berisikan 4 butir peluru kal. 8,62 mm, 2 butir peluru kal. 5,56 mm, dan 1 butir peluru kal. 9 mm."Pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", tutupnya. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA