Breaking News

Pemdes Balekambang Bangun kantor Desa menggunakan Anggaran Siluman FKWSB Minta APH Turun Tangan


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Alokasi Bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Barat, dan Dana Desa (DD) merupakan faktor penting sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan di pemerintahan Desa dan masyarakatnya.

Pegiat dan Pemerhati  pembangunan  Kabupaten Sukabumi, Rd. Hadi Haryono, yang juga dirinya merupakan Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Soroti terkait pembangunan kantor Desa Balekambang kecamatan nagrak, kabupaten Sukabumi.
Menurut Rd.Hadi kepada para awak media baru baru ini mengatakan, "Anggaran proyek pembangunan kantor Desa balekambang ini perlu kita soroti, dan dipertanyakan darimana Sumber Anggarannya", ungkap Hadi.

Dengan adanya bantuan dari pemerintah baik ADD, Banprov dan Dana Desa, Hadi Mengatakan, "saya berharap penerima keuangan yaitu kepala Desa, selaku penguna Anggaran (PA) dalam  pengalokasiannya harus tepat sasaran, sehingga program atau kegiatan desa yang sudah direncanakan bisa berjalan sesuai target waktu dan harapan masyarakat dengan pemerataan pembangunan", ungkap Hadi yang dirinya juga merupakan Ketua Umum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).

Ditegaskan Hadi, "dalam pelaksanaan program dan kegiatan semuanya tidak boleh menggunakan dana talangan apapun alasannya agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara termasuk juga adanya modus modus,dan praktek praktek dugaan korupsi", tegas Jadi.

"Dengan dalih apapun aturannya sudah jelas bahwa dalam penggunaan bantuan keuangan dari pemerintah tidak diperkenankan menggunakan dana talangan, artinya membangun infrastruktur desa harus jelas anggarannya dari mana, dan harus terbuka, transparan, akuntabel, juga dapat dipertanggungjawabkan", bebernya.

Seperti saat ini pemerintahan Desa Balekambang Kecamatan Nagrak, kabupaten Sukabumi, pihaknya sedang melaksanakan pembangunan infrastruktur gedung kantor.

Namun sangat disayangkan proyek pembangunan yang diduga untuk kantor tersebut tidak menggunakan papan informasi bukti untuk keterbukaan informasi terhadap publik.

Disisi lain salah satu staf Desa balekambang saat dikonfirmasi terkait pembangunan itu, beliau mengatakan, "ini Anggaran dari bantuan keuangan pemerintah provinsi jabar yaitu banprov, Namun Anggarannya belum cair, kita pihak Desa Balekambang  menggunakan Anggaran Talangan dulu", ungkap staf Desa tersebut (Kamis, 6/6/2024) kepada awak media.

Rd. Hadi pun terkait dugaan banyaknya oknum para kepala Desa yang menggunakan Anggaran Talangan tersebut, Maka FKWSB akan melayangkan Surat audensi/Rapat dengar pendapat yang akan ditujukan kepada DPMD dan inspektorat kabupaten Sukabumi ataupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa balekambang saat dihubungi melalui jaringan selulernya mengatakan, "memang betul Anggaran Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi jawa barat (Banprov) tahun Aggaran 2024 ini belum kami terima", terang sekdes balekambang.

Lebih lanjut dikatakannya, "karena mengingat atap ruangan kerja saya kalau ada hujan kebocoran yah terpaksa kita menggunakan dana talangan, dan itupun hasil kesepakatan anatara BPD, LPM dan tokoh masyarakat", jelasnya.

Namun menurut Hadi apapun bentuknya jikalau speknya belum dikeluarkan oleh DInas, biasanya program banprov ada spek, dan gambar selalu kerjasama antara pemdes dengan pihak pekerjaan umum atau dengan pihak perkim, namun kan speknya saja belum dikeluarkan, lantas bangunan tersebut mengacu kemana secara aturannya", ungkap Hadi.

"Ditambah lagi dalam proyek pembangunan gedung kantor Desa Balekambang ini tidak mengunakan papan infornasi, sedangkan hal itu wajib hukumnya diketahui oleh publik", tegas Hadi. (FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA