Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Alokasi Bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Barat dan Dana Desa (DD) merupakan faktor penting sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan di pemerintahan Desa dan masyarakatnya.
Pegiat dan Pemerhati Desa di Kabupaten Sukabumi Rd. Hadi Haryono menjelaskan, "dengan adanya bantuan dari pemerintah baik ADD, Banprov dan Dana Desa, saya berharap penerima keuangan yaitu Kepala Desa selaku Pengguna Anggqaran (PA) dalam pengalokasiannya harus tepat sasaran, sehingga program atau kegiatan desa yang sudah direncanakan bisa berjalan sesuai target waktu dan harapan masyarakat dengan pemerataan pembangunan", ungkap Hadi yang dirinya juga merupakan Ketua Umum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).
"Diseluruh wilayah lingkungan yang ada didesa tanpa harus ada pilih pilih, bantuan bantuan dari pemerintah adalah hak masyarakat yang harus diwujudkan dengan nyata", jelasnya.
Ditambahkannya, "pembangunan infrastruktur di desa yang dananya bersumber dari pemerintah baik ADD, Banprov dan Dana Desa haruslah memperhatikan kebutuhan masyarakat, disisi lain harus memperhatikan pertimbangan lokasi dan waktu agar dalam realisasi semuanya jadi tepat sasaran Juga bisa berjalan sesuai yang direncanakan saat musrenbangdes", ucap Hadi.
Ditegaskan Hadi, "dalam pelaksanaan program dan kegiatan semuanya tidak boleh menggunakan dana talangan apapun alasannya agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara termasuk juga adanya modus modus dan praktek praktek korupsi", tegas Hadi.
"Dengan dalih apapun aturannya sudah jelas bahwa dalam penggunaan bantuan keuangan dari pemerintah tidak diperkenankan menggunakan dana talangan, artinya membangun infrastruktur desa harus jelas anggarannya darimana, dan harus terbuka, transparan, akuntabel, juga dapat dipertanggungjawabkan", bebernya.
Seperti saat ini pemerintahan Desa Balekambang Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pihaknya sedang melaksanakan pembangunan infrastruktur gedung kantor.
Namun sangat disayangkan proyek pembangunan yang diduga untuk kantor tersebut tidak menggunakan papan informasi bukti untuk keterbukaan informasi tersebut untuk masyarakatnya.
Disisi lain salah satu staf Desa Balekambang saat dikonfirmasi terkait pembangunan itu, beliau mengatakan, "ini Anggaran dari bantuan keuangan pemerintah provinsi jabar yaitu banprov, Namun Anggarannya belum cair, kita pihak Desa Balekambang mengunakan Anggaran Talangan dulu", ungkap staf Desa tersebut (Kamis, 6/6/2024) kepada awak media.
Sementara itu, Rd.Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu, terkait dugaan banyaknya oknum para Kepala Desa yang menggunakan Anggaran Talangan tersebut, Maka FKWSB akan melayangkan Surat audiensi/Rapat dengar pendapat yang akan ditujukan kepada DPMD dan inspekstorat kabupaten Sukabumi secepatnya. (FKWSB)....,Bersambung
Social Header