Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 sudah mulai dicairkan oleh pemerintah pusat ke desa-desa di seluruh Indonesia.
Bagi Desa yang kebetulan saat ini sudah menerima penyaluran dana desa tahap1, dan masih kebingungan dalam memahami apa yang dimaksud dengan dana desa earmark dan non earmark guna menyusun rencana penggunaan dana, inilah penjelasannya.
Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya, Sedangkan dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya itu diluar dari ketentuan.
Sedangkan penjelasan mengenai dana desa earmark dan non earmark yang termuat dalam PMK 146 Tahun 2023.
Simplenya beginilah. Dalam PMK 145 dan 146 Tahun 2023 yang mengatur tentang penggunaan dana desa tahun 2024 itukan ada prioritas belanjanya.
Adapun prioritas – prioritas belanja tersebut, seperti belanja BLT Dana Desa, belanja Ketahanan Pangan, belanja Stunting dan juga belanja-belanja lainnya sesuai yang termuat dalam PMK diatas, itu masuk dalam prioritas pengguna dana desa earmark.
Sedangkan, untuk belanja diluar yang ditentukan dalam PMK di atas, itu artinya, masuk ke prioritas pengguna dana desa non earmark.
Itu artinya, bila di desa saat ini sudah menerima penyaluran dana desa tahap 1 sebesar 60% untuk desa berstatus mandiri atau 40% untuk desa selain desa mandiri.
Maka ketika membuat Rencana Pengguna Dana (RPD) harus menghitung terlebih dahulu dana desa earmark-nya.
Setelah dana desa earmark terhitung semuanya, dan dimasukkan kedalam RPD. Temen-temen kemudian, baru menghitung dana desa non earmark-nya.
Demikian penjelasan singkat mengenai dana desa yang telah ditentukan penggunaannya (earmark) dan dana desa diluar ketentuan penggunaannya atau prioritasnya non earmark. (Hadi/FKWSB)
Social Header