Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - PT. Pertamina EP Rantau Field menerima penghargaan Wajib Pajak Badan Usaha Pembayar Pajak (WPBUPP) terbesar dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa, Rabu (26/06/2024).
Penghargaan diberikan pada gelaran Tax Gathering, Penghargaan Wajib Pajak Terbaik periode tahun 2023-2024. Pertamina EP Field dikategorikan sebagai Wajib Pajak Non Instansi Pemerintah pada penghargaan tersebut. Jum'at (28/6/2024).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, dari berbagai Perwakilan management perusahaan Swasta Nasional, instansi pemerintah maupun pribadi.
Hal tersebut, Kepala KPP Pratama Langsa Puguh Yuli Setiawan, memaparkan bahwa "Ucapan apresiasi yang setinggi tingginya atas capaian para wajib pajak yang mendapatkan penghargaan.
“Penghargaan diberikan nantinya agar terus semangat untuk wajib dan tertib administrasi", paparnya.
Yuli Setiawan menambahkan "Terimakasih kepada perusahaan atas kerjasamanya, untuk wajib pajak perusahaan maupun pribadi yang belum mendapat penghargaan dapat termotivasi juga", tambah Yuli.
Berjalannya kegiatan, penghargaan diterima langsung oleh finance analyst Pertamina EP Rantau, Siti Ralia Nasution, sebagai perwakilan perusahaan yang juga mengatakan "Rasa terima kasih atas apresiasi yang diberikan.
"Semoga momentum ini menjadi penyemangat untuk internal pertamina dan secara luas untuk wajib pajak yang nantinya agar lebih tertib dalam melaksanakan kewajibannya", ucap Siti menghakhiri.
Berjalannya waktu, kegiatan diselingi beberapa edukasi mengenai perpajakan, seraya menjalin silahturahmi agar koordinasi ke depan lebih baik dan lancar. Sumber berita Humas Pertamina EP Rantau. (Ls)
Social Header