Global-hukumindonesia.id, Bangka Barat - Polres Bangka Barat telah melakukan kegiatan razia rutin di pelabuhan tanjung kalian Mentok, Kamis (20/6/2024) pagi.
selanjutnya dalam kegiatan razia tersebut dilakukan penangkapan terhadap 1 unit truk yang bermuatan pasir timah dan balok timah tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Saat ini truk beserta muatan pasir timah dan balok timah sudah berada di Mapolres Bangka Barat dan muatan yang dibawa sebanyak kurang lebih 4 ton (masih dalam proses penghitungan).
Anggota melakukan interogasi awal kepada Supir berinisial (JM) yang membawa muatan tersebut dan didapati informasi bahwa (JM) mengakui bahwa tidak memiliki legalitas atau dokumen yang sah dalam membawa timah tersebut.
(JM) juga mengakui bahwa sudah 2 kali membawa barang ilegal tersebut dengan memanipulasi manifest tiket kapal membawa buah-buah atau ikan asin
Berat timah yang diduga akan diselundupkan seberat kurang lebih 4 Ton Timah jenis pasir dan timah balok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, SIK., mengatakan, ”Satu unit truk kami amankan berikut dengan seorang pengemudinya. (Muatannya) berisikan puluhan timah (yang berbentuk) balok dan puluhan kampil pasir timah. Untuk sementara, jumlahnya kisarannya 4 ton”, ujarnya.
penggagalan penyelundupan berkat informasi yang diberikan masyarakat mengenai akan adanya aktivitas penyelundupan timah di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
“Sebelumnya sudah dapat informasi, kendaraan ini akan menyebrang kami amankan sekitar pukul 6 pagi. Tapi, ini perlu penyelidikan lebih lanjut. Termasuk siapa yang mengirimkan dan akan dibawa ke mana muatan ini”, tuturnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti beserta pengemudi saat ini telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat. (Redaksi Humas Polres Bangka Barat/Ali Rachmansyah)
Social Header