Breaking News

Polsek Mariana Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu


Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - Polisi sektor (Polsek) Mariana Polres Banyuasin berhasil mengamankan 2 orang tersangka dalam tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu

kedua tersangka yakni SAT (38) tiga puluh delapan tahun dan DAG (22thn) dua puluh dua Tahun

penangkapan tersebut bermula ketika AKP Marzuki selaku Kapolsek Mariana mendapati informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kec mariana ilir

kemudian Kapolsek langsung menginstruksikan Ipda Yon Subakti, SH., selaku kanit reskrim beserta anggota untuk mendalami informasi tersebut

Lalu, pada tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB Unit reskrim yang di pimpin Ipda Yon langsung menuju rumah tersangka SAT yang berada dijalan sabar jaya Rt 17 Rw 003 Kel Mariana Kec Banyuasin I Kab Banyuasin untuk melakukan penggeledahan dan didapati dikamar rumah tersangka tersebut menyimpan 7 paket kecil dengan berat bruto 5.94 gram yang terdiri dari 6 plastik kecil, 1 paket besar, uang sebesar Rp 1.300.000, 1 unit handphone merk oppo warna biru muda, 3 kantong Plastik klip dan 3 buah korek api

Kemudian Unit reskrim Polsek Mariana mengamankan barang bukti yang dibuang oleh tersangka DAG di kloset yaitu 1 kantong plastik kecil dengan berat bruto 4.59 gram yang dalam 11 paket yang terdiri dari 9 paket kecil dan 2 paket besar dan uang sebesar Rp. 157.000,-

kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek mariana untuk dimintai penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., melalui Kapolsek Mariana membenarkan bahwa polsek mariana telah mengamankan 2 pelaku tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banyuasin dengan memberantas peredaran narkoba, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkotika sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan dengan efektif.

“Diharapkan dengan berhasilnya penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga dapat mengurangi angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banyuasin", Tutup AKP Marzuki. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA