Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Satreskrim Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia serta tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan atau membawa senjata tajam yang bukan karena profesinya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Prasetyo, SIK., MH., mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/6/2024) sekira jam 08.00 WIB di Dusun Sridadi, Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Diketahui pelakunya yakni DFO (36thn) seorang Sopir yang beralamat di RT 003, Dusun I, Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Dan korban yakni Darto (64thn) yang beralamat di Bangun Rejo, Lingkungan III, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
"Kronologis kejadian pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali tusukan dengan menggunakan sebilah pisau tepatnya mengenai di bagian badan yaitu dada sebelah kanan, dada bagian tengah dan rusuk sebelah kiri sehingga korban meninggal dunia," jelas Kasat Reskrim AKP Prasetyo.
Ia menuturkan, "awal mula kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang bekerja membangun rumah dan pada saat bekerja datang 2 orang yaitu DU dan DI menemui korban dan setelah bertemu mereka mengobrol bersama 2 orang tersebut,
Tidak lama kemudian mendengar suara ribut/cekcok, dan terjadilah penganiayaan Selanjutnya warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendekati korban melihat korban sudah berlutut sambil tersungkur. Kasus ini hanya Karena selisih paham", beber AKP Prasetyo.
Kemudian korban pun langsung di bawa ke Puskesmas Betung kota dan tiba di Puskesmas Betung kota oleh warga Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh dr Sisca Angela, namun korban Sudah meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada bagian rusuk belakang, dan luka robek di bagian pergelangan kaki sebelah kiri.
Atas kejadian ini selanjutnya pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin. Dan setelah menerima laporan Satreskrim Polres Banyuasin langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tempat persembunyian pelaku DFO sedang berada di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba. Dan Tim Opsnal bersama sama dengan Unit Reskrim Polsek Betung yang dipimpin oleh Kapolsek Betung Iptu Yuli Mishardi, SH.,
melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selanjutnya pada Hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekira jam 11.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ungkapnya.
"Dari tangan pelaku juga turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor mio soul tanpa body,1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah baju milik korban, dan 1 buah celana milik korban", pungkasnya. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Social Header