Breaking News

Anggota DPRD Batanghari M Amin Meminta EO, Kades dan BPD Bimtek ke Lombok Segera Diperiksa oleh APH


Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Terkait pemberitaan adanya para Kades dan BPD Batanghari yang melaksanakan Studi Tiru kelombok (Bintek)Anggota DPRD Batanghari, Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar M. Amin Angkat bicara.

M. Amin atau yang di kenal dengan sebutan Amin Tajam mengatakan, Untuk gelombang kedua keberatan Kades dan BPD  ke Lombok sebanyak 67 orang yang katanya mereka  melaksanakan Bimbingan Teknis (Bintek) atau juga Studi Tiru. Dimana dalam pelaksanaan yang dilakukan Kades dan BPD ini melalui Even Organizer (EO). 

"Kami duga itu semua tidak ada unsur mampaatnya, lebih baik uangnya diper gunakan untuk kepentingan masyarakat desa mereka masing-masing dan pabilah ini menyalahin Saya minta ke aparat hukum untuk menindak  kalau ini salah dan Kita lihat saja nanti dan saya secara pribadi sudah memohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu pihak kepolisian maupun juga pihak kejaksaan untuk memeriksa perjalanan Bimtek ini. Jangan hanya Kadesnya saja yang di perikasa tapi juga termasuk EO yang memberikan jasa Bimtek itu dan ini merupakan pekerjaan rumah bagi pihak APH nanti", Tegasnya.

Amin Tajam juga mengatakan, "Jika anggaran yang di gunakan berkaitan dengan anggaran negara tahun 2023, seperti dari anggaran dana desa (ADD) dana desa (DD) atau dana lainnya,maka di tahun depan ini harus di audit dan atau di periksa. Angaran mereka bukan sedikit untuk pergi bintek ke Lombok itu, kali kan saja satu orangnya menelan anggaran Rp.10 juta dikalikan 67 orang nah itukan bukan nilai uang yang kecil,

Kalau ada indikasi dari penggunaan anggaran yang digunakan oleh Kades dan BPD ini bermasalah, laporkan dan tidak butuh dilakukan audit lagi oleh pihak Inspektorat. Saya mohon rekan-rekan media pantau terus  indikasi ini", Pinta Amin Tajam kepada team media ini.

Sementara itu Anggota DPRD Batanghari Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar, Sirojuddin juga mengatakan, "Apa yang mereka lakukan kesana dan pakai uang apa mereka kesana, sedangkan ekonomi masyarakat dibawah tidak baik-baik saja," kata Sirojuddin, yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Batang Hari, Rabu. 

"Memang programkan bintek ini ada di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,bintek itu boleh- boleh saja dan tidak ada larangan, sesuai dengan peraturan Bupati Batanghari Nomor 36 tahun 2021. Tentang pedoman perjalanan Dinas bagi aparatur pemerintah Desa.Bintek Batanghari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD", ujar Sirojudin.

Begitu juga apa yang dikatakan Amri warga di Batanghari, "Bahwa jujur belum pernah dengar ada kades dan BPD balik (Pulang) dari bimtek mengasih pengarahan dan percontohan ke pada perangkat desa selaku teknis di lapangan dan juga masyarakatnya,

Apalagi Lombok dan Bali yang mayoritas pengasilan bumdesnya dari wisata pantai dan laut yang alami, jadi tidak pas Kalau studinya ke sana", ucap Amri kepada team media ini.

Sementara itu, salah seorang Kades di Marosebo ilir Iknak saat ditanya oleh media mengatakan, bahwa untuk koordinator dalam Bimtek ini terdiri dari masing-masing kecamatan, untuk Marosebo Ulu adalah Zuhri, Mersam Agustian, Pemayung Somad. 

Kades tenam saat ditanya mengatakan, "Kami hari Rabu baru bertolak ke Jambi", kata Kades Tenam Yakub yang saat ini ada di dalam kegiatan Bimtek itu.

Menurut info yang di dapat dilapangan, mengatakan"Sebenarnya jika mau jujur memang Bimtek keluar daerah, apalagi ke Lombok dan Bali, memang mubazir, karena kebanyakan Bimtek seperti ini tidak mungkin bisa di buat di dalam wilayah Kabupaten Batanghari.

Dalam Bimtek tersebut juga melibatkan Lembaga Peningkatan Pendidikan Pelatihan Kerjasama Sejati (LPPPKS) Jambi dan di ketua oleh Ari Budi Pratiwi, S.Pd., M.Pd., dan hingga berita ini disiarkan pihak LPPPKS tidak bisa lagi dihubungi karna WhatsApp madia ini sudah di Bloks. (Ay)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA