Breaking News

Babinsa Kelurahan OKH Lakukan Komsos dengan Para Pedagang Pasar


Global-hukumindonesia.id, Jambi - Babinsa Kelurahan Orang Kayo Hitam (OKH) dari Koramil 415-12/Pasar, Kodim 0415/Jambi Sertu Tahar H Lubis, terus berupaya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat di wilayah binaannya. Salah satu caranya adalah dengan menyambangi para pedagang baju di Jln Lamena No 12 RT 01 Kelurahan OKH, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Jum'at (12/07/24).

Komunikasi Sosial (Komsos) adalah upaya membangun hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat. Komsos memiliki manfaat besar dalam menciptakan kedekatan, saling pengertian, dan kerja sama yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat. Melalui komsos, Babinsa dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, mendengarkan keluhan, dan mencari solusi bersama.

Pelaksanaan komsos oleh Sertu Tahar H Lubis dilakukan untuk mengetahui kendala dan keluh kesah yang dihadapi oleh para pedagang, serta memantau situasi dan kondisi keamanan di wilayah binaannya. "Ini menjadi tugas dan tanggung jawab saya sebagai Babinsa di wilayah, untuk selalu memonitor serta memantau wilayah agar tetap aman dan kondusif. Untuk itu, sangat diperlukan menjaga hubungan baik bersama para pedagang dan masyarakat melalui rutinitas komsos seperti ini", ujar Sertu Tahar.

Selain berinteraksi dengan para pedagang, Babinsa Kelurahan OKH juga memberikan himbauan agar selalu menjaga kebersihan setelah selesai berjualan. "Kegiatan komsos ini juga bertujuan untuk mengajak para pedagang memelihara kebersihan, sehingga masyarakat baik penjual maupun pembeli merasa nyaman saat melakukan transaksi jual beli di pasar. Lingkungan yang bersih akan berdampak positif pada kesehatan kita semua", tambahnya.

Dengan kegiatan komsos yang rutin dilakukan, diharapkan tercipta hubungan yang lebih erat antara TNI dan masyarakat, serta terciptanya kondisi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA