Global-hukumindonesia.id, Bogor - Biaya perpisahan kelulusan di SMAN 1 Cijeruk terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2023, biaya tersebut sebesar Rp 600 ribu, sementara untuk tahun 2024 meningkat menjadi Rp 650 ribu per siswa. Acara perpisahan ini digelar di Kinasih Resort, Kecamatan Caringin, pada Kamis (16/5/2024).
Biaya tersebut mencakup konsumsi, sewa gedung, selendang anak, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Ani Rohaeni Kepala SMAN 1 Cijeruk, saat dikonfirmasi di lokasi, membenarkan bahwa setiap tahun pembayaran biaya perpisahan terus meningkat. Ia beralasan bahwa hal ini disebabkan oleh semakin tingginya biaya kebutuhan.
"Ya, memang benar tiap tahun meningkat karena disesuaikan dengan kebutuhan untuk perpisahan", kata Ani Rohaeni, Kepala SMAN 1 Cijeruk kepada wartawan.
Dia menegaskan bahwa tahun ini SMAN 1 Cijeruk meluluskan 240 siswa-siswinya untuk tahun ajaran 2023-2024.
"Alhamdulillah, semua 240 siswa lulus", tambahnya.
Iqbal, salah seorang siswa yang ikut dalam acara perpisahan, mengaku bahwa pembayaran perpisahan di sekolahnya tahun lalu sebesar Rp 600 ribu, dan tahun ini naik menjadi Rp 650 ribu. Namun, ia menegaskan bahwa situasi ekonomi orangtua setiap siswa berbeda-beda.
“Tahun ini harus membayar Rp 650 ribu, meskipun situasi ekonomi orangtua tidak selalu mampu,
Sementara itu, Anih Suryaniih Staf Tata Usaha SMAN 1 Cijeruk, mengungkapkan bahwa dari 240 siswa yang mengikuti perpisahan, tidak semua membayar Rp 650 ribu. Bahkan, mereka yang tidak membayar juga dipersilahkan untuk hadir", katanya.
“Dari 240 siswa yang lulus tahun ini, kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan. Dan tidak semua siswa membayar biaya tersebut, bahkan mereka yang tidak membayar juga kami persilahkan untuk datang", ungkapnya.
Biaya tersebut, lanjutnya, mencakup kebutuhan biasa seperti sewa gedung, konsumsi untuk siswa dan orang tua, serta biaya pembuatan selempang yang dibagikan kepada setiap siswa.
“Biaya itu meliputi berbagai kebutuhan seperti konsumsi, sewa gedung, serta pembuatan dan distribusi selempang kepada setiap siswa", pungkasnya.
Menyikapi hal di atas, ini sangat bertentangan dengan Pergub Jawa Barat nomor 97 tahun 2022 tentang perubahan nomor 44 tahun 2022 tentang komite pada Pasal 12 ayat a, b, c yang menegaskan bahwa dilarang melakukan penjualan seragam sekolah, melakukan pungli, serta mengambil keuntungan atau menyisihkan keuntungan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. (Deddy Martin)
Social Header