Global-hukumindonesia.id, Muaro Jambi - pekerjaan Penambangan material galian C di Desa kota karang dan Desa Lopak Alai Kecamatan Kumpeh ulu Kabupaten Muaro Jambi terus beroperasi dengan bebas walau kuat dugaan operasi penambangan itu tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Terkait permasalahan ini Sekjen LSM bidik Indonesia Bersuara dan dengan tegas menyatakan galian C dilokasi desa kota karang dan desa lopak alai yang diduga tidak ada izin dari Bupati dan Kementerian ESDM , dapat dikatagorikan pekerjaan ilegal. Hal tersebut berdasarkan peraturan:
1. Undang-Undang Minerba.
2. Perda kabupaten Muaro Jambi.
LSM Bidik Indonesia juga telah melakukan kroscek di lapangan mengenai pekerjaan galian C tersebut yang dipergunakan untuk penimbunan jalan, dan kami juga telah berupaya untuk menemui kades lopak alai dan kota karang untuk meminta keterangan mengenai izin galian C tersebut tapi kades tidak ada dikantor.
Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari pantauan wartawan, (28/7/2024), material hasil penambangan galian C dikerjakan tersebut yang diduga llegal ini belum memiliki izin ini, diangkut menggunakan Dump Truck menuju lokasi penjualan tanah tersebut,
Sekjen LSM bidik Indonesia Arby Syam, S.H., mengatakan Yang mana dari isi uu nomor 4 tahun 2009,
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
Ditambahkan Arby lagi, "kuat dugaan tidak memiliki SIPB sebagaimana telah diatur dalam UU RI No 3 Tahun 2020, sehingga para pelaku tambang material galian C dengan menggunakan alat berat ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020.
Akibat penambangan galian C diduga tanpa izin ini turut juga mengakibatkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2009 tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan C,
Untuk langkah selanjutnya saya atas nama LSM bidik Indonesia akan melakukan laporan secara tertulis kepada Aparat penegak hukum dan instansi yang terkait lainnya", tegas Arby. (Viryzha)
Social Header