Breaking News

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Terkait Kasus Vina Cirebon


Global-hukumindonesia.id, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tahap I tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, seperti yang dikutip kompas.com.
Pengembalian terjadi karena berkas tersebut dianggap belum lengkap secara formil dan materil setelah diteliti oleh jaksa peneliti.

"Berkas perkara atas nama tersangka PS telah dikembalikan kepada teman-teman penyidik, dan telah diterima teman-teman penyidik", kata Kasipenkum berapa hari yang lalu.

Demikian pula kata Kasipenkum Jabar Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Rabu (3/7/2024) lalu.
Nur pun meminta, penyidik Polda Jabar segera melengkapi kekurangan formil dan materil berkas perkara Pegi Setiawan tersebut.

Sementara itu,pegi Ajukan Praperadilan dalam Kasus Vina Cirebon, dan Polda Jabar Akan  Siapkan Tim

Disisi lain, jaksa peneliti, kata dia sudah memberikan sejumlah catatan, tentang apa saja yang perlu dilengkapi.

Namun demikian, Nur mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail apa saja aspek formil dan materil yang perlu dilengkapi. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk pada materi penyidikan.

Dia menambahkan, sebanyak enam jaksa dari Kejati Jabar ditunjuk untuk menangani perkara untuk tersangka Pegi Setiawan.

"Saya pastikan ada enam jaksa. Mereka masih terus bekerja sambil menunggu dilengkapi oleh teman-teman penyidik", ungkap Nur. (Hadi/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA