Breaking News

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus Menegaskan,Tidak Ada Kegiatan Fiktif di Tahun 2022


Global-hukumindonesia.id, Tanggamus - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus klarifikasi pemberitaan di salah satu media online,Klarifikasi dan Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Agus Catur Dewanto, SP., diruangannya. Selasa (02/07/2024).

Dalam keterangan nya Ia mengatakan, Bawah pemberitaan yang berkembang di Media sosial itu tidak lah semua nya benar. Ada beberapa kegiatan yang memang tidak terlaksanakan di karena anggaran yang tidak mendukung sehingga terjadi misskomunikasi

"Lebih jelas Kadis menerangan,bahwa dalam pemberitaan itu juga ada beberapa narasi yang menurut nya kurang pas dan perlu di kralifikasi agar tidak menimbulkan opini publik yang tidak baik", tuturnya.

Dalam keterangannya Kadis Pertanian memaparkan kegiatan pada tahun 2022 diantaranya yaitu Kegiatan sekolah lapang (SL) yang di laksanakan pada tahun 2022  hanya dapat terlaksana sebanyak 2 kali dimasing-masing di 13 Kecamatan pada wilayah Daerah Irigasi atau DI, dikarenakan keterbatasan anggaran daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2022. Materi pembelajaran Sekolah Lapang secara Tematik dengan jumlah peserta masing-masing 25 orang dan diberikan bantuan transport sebesar Rp. 50.000/orang serta diberikan Konsumsi berupa makan Minum dan Snack.

Adapun Lokasi Sekolah Lapang (SL) ada di Wonosobo Daerah Irigasi (DI) Way Padang Manis, Kota Agung Timur DI Way Sumpu, Gisting DI Way Humara Balak, Semaka DI Way Kerap, Sumberejo DI Way Margodadi, Kota Agung DI Way Jelai, Pulau Panggung DI Way Rayoh Ilahan, Air Naningan DI Way Harong II, Talang Padang DI Way Halom Luah, Gunung Alip DI Way Campang Kanan, Cukuh Balak DI Way Khandu, Kota Agung Barat DI Way Maja, Pugung DI Way Merabung.

Kemudian Peralatan Pendukung Manajemen Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Seperti Pengadaan Laptop sebanyak 20 unit maupun 3 unit,  Tidak dapat dilaksanakan dikarenakan keterbatasan Anggaran APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022, baik anggaran murni maupun anggaran perubahan.

Pada pemberitaan media sebelumnya, ada Bantuan transport pemandu kegiatan SL IPDMIP tingkat kecamatan Rp 438.350.000. Ini Peruntukanya untuk Honor Staf Lapangan Pertanian Kontrak sebanyak 13 orang selama 12 bulan dengan realisasi Rp.413.400.000. Staf Lapangan Pertanian Kontrak ini bertugas dalam kegiatan pendampingan dan penyuluhan pertanian terhadap petani, Poktan, Gapoktan serta P3A di daerah irigasi yaitu di 31 Daerah Irigasi Pertanian Integrated Prticipatory Development and Management Of Irigation Program (IPDMIP) Kabupaten Tanggamus

Peralatan Demontrasi (Alat Mesin Pertanian) pada Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), belanja Handtrator sebanyak 6 (enam) unit dengan nilai Rp 180.000.000, Tidak terlaksana dikarenakan keterbatasan Anggaran APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022 dan secara persentase hanya tercapai 13,22% dari rencana awal dengan pola pembiayaan reimbursment yakni pelaksanaan awal menggunakan dana talangan APBD terlebih dahulu baru kemudian akan diganti oleh lembaga keuangan (IFAD/Bank Dunia) setelah diperiksa baik dari Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan dan konsultan Keuangan yang ditunjuk oleh IFAD/Bank Dunia serta dibayarkan langsung melalui Kas Daerah. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, "Untuk Belanja modal kendaraan bermotor roda dua, Jenis Motor bebek dan motor Trail, (Randis) lima puluh empat unit, bersumber dana dari APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022, pengadaan langsung melalui Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang diperuntukkan bagi Petugas Lapangan dan Kabupaten", Jelasnya.

Terakhir Kadis Pertanian mengatakan, "Setiap pemberitaan adalah karya seorang Jurnalis yang harus kita hargai tapi akan lebih bagusnya lagi jika dibarengi dengan Fakta - fakta Lapangan yang akurat sehingga menimbulkan berita yang seimbang untuk di konsumsi publik", Tutupnya. (ARB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA