Global-hukumindonesia.id, Sungailiat - Selasa 2 Juli 2024 — Penambangan timah ilegal di Indonesia masih menjadi permasalahan yang nyata. Baru-baru ini penambangan timah ilegal di Kolong Buntu telah kembali beroperasi. Hal ini membuat pihak Kelurahan Sungailiat melakukan aksi himbauan dan sosialisasi kepada para penambang untuk tidak melakukan kegiatan ilegal tersebut. Meskipun sudah ada 14 orang yang terdiri dari penambang, koordinator, dan pembeli timah yang diproses hukum, namun masih ada saja yang nekat beroperasi kembali.
Lurah Sungailiat, Farid Anshary, SH., MH., menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan timah ilegal di area tersebut. “Pihak kelurahan telah menerima banyak laporan pengaduan dari masyarakat dan melihat banyak status warga yang resah akan aktifitas penambangan tersebut”, Ucap Farid Anshary Lurah Sungailiat, Selasa.
Menurutnya, aktifitas ini dinyatakan ilegal dan melanggar hukum yang dapat berdampak buruk bagi pelaku maupun masyarakat sekitar. Pihak kelurahan turun ke lokasi penambangan timah ilegal dengan posisi yang lengkap, terdiri dari Lurah Sungailiat, Kasi Kesra PP dan KB, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polsek Sungailiat, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil Sungailiat, Kaling Nelayan 2, Kaling Air Kantung, serta para Ketua RT dari Lingkungan Nelayan 2 dan juga Lingkungan Air Kantung, ucapnya.
Dikatakannya, ada beberapa warga yang mengeluhkan aktifitas penambangan timah ilegal ini. Selain membangkitkan suara bising yang mengganggu ketenangan, aktifitas tersebut juga dipandang membahayakan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, Pihak Kelurahan Sungailiat mengintruksikan para penambang untuk segera menghentikan aktifitas illegal mereka di Kolong Buntu, ujar Farid Anshary.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolda Babel diminta untuk menindak tegas para pelaku penambangan timah ilegal ini. Tindakan tegas dengan membubarkan aktifitas penambangan illegal dapat membuka wawasan dan menyadarkan masyarakat tentang keberadaan penambangan timah ilegal ini. Para pelaku penambangan timah ilegal harus menyadari bahwa apa yang mereka lakukan dilarang oleh hukum dan dapat membahayakan masyarakat sekitar.
Diharapkan, kegiatan himbauan dan sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar dan tidak melakukan aktifitas yang merugikan masyarakat lainnya. Seluruh pihak harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya penambangan timah ilegal di Indonesia. Mari kita jadi masyarakat yang peduli akan lingkungan dan menjaga kelestarian sumber daya alam di Indonesia. (Ali Rachmansyah)
Social Header