Breaking News

Motif Ekonomi, Dua Karyawan Perkebunan PT TPAI Curi Tandan Buah Sawit


Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Saat sedang melakukan pencurian tandan buah sawit, kedua terduga pelaku yakni MI (27thn) dan HO (34thn) yang merupakan karyawan PT* .Trans Pasifik Agro Industri (TPAI) tertangkap tangan oleh Security yang sedang melakukan patroli dan keduanya langsung diamankan.

Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, (23/8) sekira pukul 19.30 WIB, di Divisi 2 Blok C 8/7 Perkebunan sawit PT.TPAI Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Dimana telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Kasus ini langsung dilaporkan ke 
Polsek Muara Telang oleh karyawan 
PT. TPAI yakni Efrizal Darna Siregar 
(45) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-18/VII/ 2024/SPKT/ Sek. Muara Telang/Res. BA/Polda Sumsel, Tanggal 23 Juli 2024.

Dimana waktu dan tempat kejadian perkara terjadi pada Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Divisi 2 Blok C 8/7 Perkebunan Sawit PT. Trans Pasifik Agro Industri (TPAI) Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Polsek Muara Telang memang benar adanya kasus pencurian tandan buah sawit di perkebunan PT. Trans Pasifik Agro Industri (TPAI).

"Memang benar adanya kasus pencurian tersebut, yang mana terduga pelakunya yakni MI dan HO, dan kedua terduga pelaku ini saat lagi memanen buah sawit tertangkap tangan oleh Security dan keduanya langsung diamankan," ujar Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Jum'at (26/7)

Kata AKP Sutedjo, saat ketangkap tangan oleh Security, tandan buah
sawit tersebut oleh kedua pelaku di sembunyikan di Parit Blok C 8/7 Kebun Sawit PT TPAI dan akan di muat di motor untuk di angkut ke pinggir sungai.

"Akibat kejadian tersebut PT.TPAI mengalami kerugian sebanyak 87 tandan buah sawit dengan total kerugian sekitar
 Rp. 3.398.106. (Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Seratus Enam Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Telang guna ditindak lanjuti,"jelas Sutedjo.

Kemudian lanjut Sutedjo, pada 
Rabu tgl 24 juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SP SH mendapatkan informasi dari Security PT. TPAI bahwa telah diamankan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. TPAI.

Atas laporan ini, Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Aipda Hendra Satria SH dan anggota mendatangi TKP di PT. TPAI. Dan setibanya di TKP dilakukan intrograsi terhadap kedua orang terduga pelaku pencurian tersebut.

"Saat di intrograsi mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut lalu kedua orang  terduga pelaku berikut barang bukti dibawa dan di amankan ke Polsek Muara Telang guna pemeriksaan lebih lanjut,"terang Sutedjo.

Diketahui kedua terduga pelaku yakni MI, karyawan PT TPAI yang beralamat di Desa Lebak Pering RT 02 Dusun I Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir. 

Kemudian, HO yang juga merupakan karyawan PT TPAI yang beralamat di
Kelurahan Sungai Pinang RT 01 RW. 01 Kecamatan Sungai Pinang  Kabupaten Ogan Ilir."Kedua terduga pelaku pencurian mengaku karena motif ekonomi,"terang Sutedjo.

"Dan kini barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa 1 buah Tojok panjang 1 meter, tandan buah sawit sebanyak 87 tandan, dan 1 unit motor honda beat warna Orange putih", tutup Sutedjo. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA