Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Rangkiling kecamatan Mandiangin berhasil ditangkap Personil Polsek Mandiangin.
Kejadian pemerasan yang menimpa korban yang berprofesi sebagai supir, Pada Minggu siang (30/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib.
Saat itu korban yang mengendarai kendaraan TRUK, tiba di Jembatan Desa Rangkiling, Korban di Stop sekelompok orang dan memaksa meminta uang kepada korban sebesar Rp. 300.000,- dengan mengancam korbannya.
Personil Polsek Mandiangin Bergerak lakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Penyelidikan dipimpin oleh Ipda J. Sianturi Waka Polsek Mandiangin.
Dari hasil penyelidikan diketahui Bahwa salah satu pelaku inisial "B" warga Rangkiling Bakti.
Hal ini dikatakan Kapolsek AKP Wahyu Seno melalui Waka Polsek Mandiangin Ipda J Sianturi (Jum'at, 5/7/2024), penangkapan Pelaku pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, salah satu pelaku akan melintas menuju ke Desa Mandiangin Tuo melewati Jembatan Mandiangin seberang, Pukul 13.30 Wib Pelaku inisial B berhasil kita amankan, saat dilakukan introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya, atas peristiwa tersebut Terduga Pelaku diamankan di Polsek Mandiangin untuk Proses lebih Lanjut,
Pelaku pemerasan sempat mengancam korban dan jumlah pelaku lebih dari satu orang,
Berdasakan keterangan korban, pelaku mengancam kalau tidak diberikan uang, salah satu pelaku berkata "KASIHLAH KALO DAK KU TEMBAK KAU"!!!, Kata Pelaku.
Pelaku sambil membuka jok motor sehingga korban takut dan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- kepada salah satu pelaku, jumlah pelaku lebih dari satu orang, saat kejadian menurut korban, para pelaku dengan berboncengan menggunakan 4 (empat) Unit sepeda motor dan masih kita dalami siapa saja yang ikut terlibat”, beber AKP Wahyu Seno.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”, pungkas Waka Polsek Mandiangin. (Andra)
Social Header