Breaking News

S/D 19 Juli 2024, Untuk Capaian Realisasi Pembayaran PBB di Kecamatan Glenmore, Desa Sumbergondo Terendah Masih 7,96 %


Global Hukum Indonesia, Banyuwangi
- Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia.

Saat dijumpai di Rumah Dinas, Jumat pagi (19/07/2024), Plt. Camat Glenmore, Eko Yulianto, S.STP., M.Si., kepada awak media online ini menjelaskan, di Bulan Juli 2024 ini untuk capaian realisasi pembayaran PBB 2024 disetiap kecamatan dan desa  targetnya harusnya mencapai 75 %, dan per 19 Juli 2024, di Kecamatan Glenmore untuk capaian realisasi pembayaran PBB, dari 7 desa hanya Desa Karangharjo yang melebihi target 75 %, 6 desa lainnya tidak mencapai target 75 %, bebernya.

Masih jelas Eko Yuliyanto, mengacu pada data Bapenda Banyuwangi, terkait dengan perkembangan penerimaan PBB tahun 2024, per 19 Juli 2024, dari 7 Desa di Kecamatan Glenmore untuk capaian realisasi pembayaran PBB tahun 2024 terendah Desa Sumbergondo, yang masih mencapai 7,96 %.

Lanjut Eko Yulianto, capaian realisasi PBB tahun 2024 di Kecamatan Glenmore, per 19 Juli 2024, untuk rangking pertama Desa Karangharjo dengan capaian 84,71 %, rangking kedua Desa Tegalharjo dengan capaian 41,13 %, rangking ketiga Desa Bumiharjo dengan capaian 29,50 %, Desa Sepanjang dirangking keempat dengan capaian 28,86 %, rangking kelima Desa Tulungrejo dengan capaian 27,87 %, Desa Margomulyo dirangking keenam dengan capaian 27,77 %.

Kemudian Eko yulianto mengatakan, per 19 Juli 2024 ini untuk capaian realisasi pembayaran PBB tahun 2024, dari 25 Kecamatan se-Banyuwangi, Kecamatan Glenmore berada dirangking keempat, namun dari pada itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengundang para petugas pungut PBB di 7 (Tujuh) desa dalam melakukan pembinaan guna untuk memotivasi terkait dengan pembayaran PBB oleh wajib pajak.

Selanjutnya ia menghimbau kepada Wajib pajak agar membayar PBBnya tepat waktu. (Mtf)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA