Global Hukum Indonesia, Mataram - Seorang Pria asal Lombok Timur inisial SA (20thn) diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, diduga telah melakukan pelecahan seksual terhadap seorang Anak.
Korban anak laki-laki usia 12 Tahun berinisial M asal Lombok Tengah, dan atas kejadian itu orang tua korban membuat laporan polisi sesuai LP Nomor 128 ke Polres Lombok Utara pada tanggal 27 Juni 2024.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, (18/07/2024).
Dalam keterangannya, dugaan peristiwa pelecehan tersebut dilakukan terlapor dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
Modusnya terlapor minta diantar ke Sakra, dalam pikiran korban lokasi sakra jaraknya dekat, kemudian mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor hingga akhirnya diajak berkeliling dan berhenti di Pom Bensin Gerung Lombok Barat, jelas Syarif.
SA memberhentikan korban dan meminta diantar ke Sakra dengan menjanjikan uang Rp. 50.000., dikira dekat, korban akhirnya mengiyakan dan langsung berangkat hingga akhirnya sampai ke Sakra.
Saat itu terlapor menyuruh korban menunggu sebentar karena terlapor mau ganti baju. Tak lama kemudian datang dan meminta korban mengantar terlapor ke Lombok Utara untuk melihat Penampilan Kecimol. Korban yang tak tau persis tempat yang dituju langsung berangkat, jelasnya.
Terduga palaku SA pun mengajak keliling korban hingga akhirnya sampai ke Pom Bensin Gerung Lombok Barat dengan alasan beristirahat sebentar di Musholla Pom Bensin tersebut, sebelum melanjutkan perjalanan.
Di tempat itu sekitar pukul 23:00 wita. Terduga palaku menarik korban dan membungkukkan badan korban lalu menyetubuhi dengan memasukan kelaminya kearah dubur Korban hingga mengeluarkan sperma, papar Syarif.
Setelah itu korban hendak ke Toilet yang ada di depan Mushola. Lagi-lagi terlapor melakukan hal yang sama terhadap korban di toilet tersebut hingga mengeluarkan sperma. Jadi terlapor menyetubuhi korban sebanyak dua kali di tempat itu, tambah Syarif
Atas laporan tersebut serta berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan baik keterangan saksi maupun bukti lainnya, terlapor akhirnya diamankan pada 02 Juli 2024.
Beberapa Barang bukti yang diamankan diantaranya identitas Korban dan orang tua korban, 1 buah baju kaos hitam, 1 buah celana jeans warna biru, satu buah sarung coklat, satu buah sarung merah, serta satu buah flasdisk yang berisi rekaman video CCTV.
Mengacu Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 6C UUNo 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS).
Sementara ancaman hukuman terhadap tersangka penjara paling lama 15 Tahun dan atau denda 5 M. Saat ini tersangka (terlapor) sedang menjalani proses hukum yang berlaku. (Jr Iphul/Hum/ms)
Social Header