Global Hukum Indonesia, Nias Selatan - KPU Nias Selatan diduga Cederai Demokrasi dalam penetapan perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam pemilihan umum Tahun 2024.
Ratusan massa unjuk rasa depan Kantor KPU Nias Selatan,(26/8/2024) Massa yang unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi berorasi dengan membawa Spanduk dan Peti mati tanda matinya Demokrasi di Nias Selatan.
Mereka meneriakkan protes agar "KPU Nias Selatan kembali ke jalan yang benar".
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) depan Kantor KPU Nias Selatan memprotes dan menolak Keputusan KPU Nias Selatan Nomor:2011 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor:2012 Tahun 2024, tentang penetapann perolehan kursi DPRD Dapil II (dua) Partai Garuda yang dialihkan ke Partai PDI Perjuangan melalui Rapat Pleno KPU Nias Selatan pada 15 Agustus 2024 lalu.
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) dipersilahkan masuk di Kantor KPU Nias Selatan/perwakilan,massa AM2PDN dikawal oleh aparat kepolisian Polres Nias Selatan mereka ditemui oleh Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa didampingi anggota Resman Bu’ulolo dan Sifaomadodo Wau dan selanjutnya beberapa perwakilan dari AM2PDN untuk berdialog.AM2PDN
kepada beberapa komisioner KPU Nias Selatan menyampaikan menolak;
(1). Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 15 Agustus Tahun 2024 dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024.
(2). Mendesak KPU Kabupaten Nias Selatan untuk mengembalikan kursi pilihan rakyat Dapil II pada 14 Februari Tahun 2024 dan serta mengeluarkan keputusan tentang ditetapkannya Calon Anggota DPRD terpilih Kabupaten Nias Selatan Dapil II An. Restuman Ndruru dari Partai Garuda sesuai hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil II (dua) yang telah ditetapkan pada pleno pertanggal 5 Maret 2024 di Hall Defnas Telukdalam.
Penyampaian pernyataan sikap ini kami sampaikan dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) meminta supaya ditindaklanjuti oleh anggota Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya", tegas Fredirikus Sarumaha.
Massa meninggalkan Kantor KPU Nias Selatan menuju Kantor Bawaslu Nias Selatan, AM2PDN menyampaikan orasinya depan kantor Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua ketua Bawaslu Nias Selatan menemui pengunjuk rasa dan mengatakan terkait hal tersebut pihaknya telah melaksanakan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon dan pembacaan jawaban Termohon. Pihaknya akan melanjutkan proses sesuai Hukum dan aturan yang berlaku dengan mendengar jawaban dari KPU Nias Selatan dan pemeriksaan saksi-saksi. (Haris)
Social Header