Global-hukumindonesai.id, Sukabumi - Diduga Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis yang bernama OWIN SAPIUDIN, beralamat di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Diduga melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP atau Pasal 433 ayat 2 RKUHP (Pencemaran tertulis atau Fitnah tertulis)
Yang mana Kepsek PKBM tersebut diduga telah Memfitnah Kepala Perwakilan Jawa Barat media global-hukumindonesia.id dan Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Bersatu (FKWSB) yaitu Raden Hadi Haryono Melalui Via Chat kepada beberapa Wartawan yang diterima oleh Rd. Hadi Haryono
Dalam narasi via chat yang dilontarkan OWIN berbahasa Sunda dan indonesia.
OWIN mengatakan dalam Bahasa sunda, "Tong waka ka perintis keur gering gara2 media ngalaporkeun ka kejaksaan, saya sudah 4x dipanggil kejaksaan bari can beres keneh wae", tulisnya.
"Mantak tadi ge aya 13 urang wartawan te aya nu dibere ongkos. Ayeunamah boro boro mikiran media,
hyg buru3 beres masalah kejaksaan bari media te aya anu peduli pisan ka saya", ketus OWIN dalam isi lontaran chatnya tersebut.
Lebih lanjut OWIN mengatakan dalam isi teks chatnya, "Tah nu belegug na mah c Hadi anu muat berita ngajejeleh bapa pedah rek meres teu diwaro, pdhl manehna teh pami nj jarah cenah seep bekel dikirim ku ana", terangnya dengan bahasa sunda.
Bahkan OWIN menghina, "Eh si Hadi kitu patut mimpin demo sagala di kejaksaan bari didukung ku media lain", ketusnya lagi.
Dengan adanya statemen OWIN bahwa saya (Hadi-red) dikatakan Memeras dan memimpin demo, yang menurut OWIN kurang pantas.
Dengan apa yang dibuat OWIN, Maka Hadi Haryono tidak menerimanya atas lontaran fitnah yang kejam terhadap dirinya.
Maka dari itu Hadi beserta Kuasa Hukumnya dari Media global-hukumindonesia.id, akan melaporkan, dan akan lakukan langkah jalur hukum, karena ini merupakan fitnah yang tidak mendasar.
Hari Senin tanggal 26/8/2024, Hadi yang akan didampingi kuasa Hukumnya, Akan membuat laporan kepada Bareskrim Polres Sukabumi Secara Resmi, dan menurut Hadi, "kita Buktikan Secara Hukum siapa yang akan masuk ke Hotel prodeo nantinya", tuturnya.
Karena Menurut Rd. Hadi beserta kuasa Hukumnya ini sudah keterlaluan.
Dan Hadi pun Akan secepatnya Melaporkan bahwa OWIN telah membuat fitnah. (Bersambung Ijasah Palsu). (D Martin)
Social Header