Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Maraknya pemberitaan tentang adanya dugaan bahwa oknum Perangkat Desa Sie Lingkar, Kacamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi menggunakan ijazah palsu.
Namun Oknum Kadus tersebut mambanta kalau tuduhan terhadap dia itu semua tidak benar dan dia siap bersedia apabilah pihak DPRD memanggil dia untuk klarifikasi persoalan tersebut.
Kadus mengatakan, "Saya di angkat dan menjawab sebagai kadus pada tahun 1018 pada tahun 1017 saya masih menjabat sebagai RT. saya menjabat sebagai ketua Rt selama tujuh tahun,
Sejak tahun 2017 sampai sakarang ini saya menjabat sebagai kadus", kata Kadus.
"Saya tidak menipulasi data, Memang saya di angakt menjadi kadus pada waktu itu menggunakan ijazah Smp,kalau untuk Ijazah Sma keluarnya tahun 2020. Saya sekolah ambil ijazah paket SMP di Terio Batanghari,kalau untuk ijazah SMA saya ambi paket di sekolah Kosgoro,
Yang jelas seandainya saya di pangil oleh pihak DPRD atau pun pihak yang berkepentingan saya siap datang dan kompetitif", Ujarnya.
Adapun pemberitaan sebelumnya yang menuliskan kata dari Angota DPRD Batanghari, "Kami Komisi I sangat kecewa karena Camat tidak hadir, sedangkan kadis PMD menghadiri, acara rapat ini", Ujar Sirojudin.
Disampaikan Sirojudin lagi, "RDP tersebut adalah membahas terkait permasalahan perangkat Desa Sei Lingkar yang inisial "RS" dimana "RS" menerima SK pada tahun 2017, sementara Ijazah sekolahnya (SMA/Sederajat) dikeluarkan pada tahun 2020.Artian dulu SK daripada Ijazah dan juga ada indikasi Ijazah palsu artinya diangkat lebih dulu 2017 sebagai Perangkat Desa sedangkan Ijazahnya SMA nya terbit pada tahun 2020,
Jadi selama tiga tahun itu, dia belum tamat SMA. Maka Kades yang baru dan juga BPD takut menyalahi aturan dan ingin meluruskan ini menyampaikan ke DPR untuk difasilitasi. Namun sayangnya ternyata Camat Sebo Ulu tidak hadir, padahal sudah dua kali RDP permasalahan ini namun Camat juga tidak hadir", ungkap Sirojudin. (Kdr)
Social Header