Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Sejak Kepala Desa Olak Besar Muhammad Ayub mengikuti Studi Banding, ada beberapa Aparat desanya yang Mangkir, Tidak masuk kerja, apakah disengaja atau emang bandel. (8/8/2024).
Tanggung jawab aparat desa olak besar yang mangkir sengaja tidak masuk kerja membuat warga kebingungan untuk mengurus keperluan-keperluan kepentingan warga, dan membuat semua urusan warga menjadi terbengkalai.
Hanya terlihat Sekretaris Desa Pathurrahman, S.H., M.H., yang ada di Kantor Desa Olak Besar, dan terlihat juga ada Kadus wilayah dua Denirujuki dan Robiansya selaku KPMD.
Ada beberapa ruangan yang ada meja aparat desa terlihat kosong tidak terisi aparat desa selaku petugas di kantor desa.
"Sejak Kades pergi, kantor ini seperti inilah", kata Sekdes.
Aparat Desa yang tidak hadir atau mangkir harus diberikan sangsi kalau perlu diganti karena ini mencerminkan perilaku yang tidak baik, hanya ingin uang saja.
Kepala Desa diharapkan mengevaluasi kembali kinerja aparaturnya dan melaporkan ke Dinas Pemerintahan Desa atas kinerja tidak bertanggung jawab aparatnya dalam menjalankan tugasnya, dan memberikan sangsi yang Tegas agar tidak mencoreng lembaga yang dipimpinnya. (Mustofa)
Social Header