Breaking News

Kejaksaan Negeri Bangka, Kembali Memusnahkan Barang Bukti Untuk Kedua Kalinya di Tahun 2024*


Global-hukumindonesia.id, Bangka -- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bangka gelar acara pemusnahan Barang Bukti (BB) Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bangka.

Turut hadir di acara tersebut dihadiri Kajari Bangka, Edi Subhan, S.H., M.H., Kasat Restik Polres Bangka, Minarno, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Melinda Aritonang, S.H., Kepala BNN Bangka, Hariyansah, S.T., Kepala Bidang SDK, Ratna Ningsih, S.Si., Apt., Plt Asisten II Pemkab Bangka, Muchtar, S.H., pegawai Kejaksaan Negeri Bangka bertempat di Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Jl. Pemuda Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (29/8/2024).

Kegiatan dilaksanakan dihalaman Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian tugas dan wewenang kejaksaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dimana salah satu tugas Kejaksaan adalah melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) baik terhadap pidana badan maupun barang bukti, sebagaimana juga diatur dalam pasal 270 sampai dengan pasal 276 UU No.08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 49 perkara An. Atri Sandi alias Bujang bin Marayu dan kawan-kawan dengan rincian 17 perkara narkotika shabu seberat 178,981 gram, ganja seberat 605,916 gram, handphone sebanyak 15 unit. 32 perkara tindak pidana umum berupa senjata tajam, pakaian, uang palsu senilai Rp. 95.000.000,-. Putusan terhadap barang bukti tersebut adalah dirampas untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan atau dirampas untuk negara.

"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terdiri dari 49 perkara dari bulan April sampai Juli 2024, ada perkara narkotika, uang palsu serta asusila, intinya ada 49 perkara, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah melaksanakan tupoksi kami sebagai eksekutor," terang Kajari Bangka.

"Tentu semua ini kita yakini sudan diseleksi dengan baik dan benar oleh JPU dan panitia, sehingga barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah yang benar-benar pelaksanaanya dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga tidak dapat dipakai atau dipergunakan lagi," tambahnya.

Diselah acara pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan, S.H.,M.H., sangat mengharapkan peran serta Insan Pers Awak Media untuk menjadi perpanjangan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat betapa bahayanya Narkoba, beliau mengharapkan agar masyarakat tidak coba-coba untuk mengkonsumsi narkoba, apa lagi menjadi pengedar narkoba, dikarenakan barang haram tersebut bisa merusak kehidupan dan masa depan generasi penerus bangsa, pengguna maupun pelaku pengedar barang haram (Narkoba) tersebut", Pungkasnya. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA