Breaking News

KPU Bangka Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Bacalon Bupati Dan Wakil Bupati Bangka 2024-2029


Global-hukumindonesia.id, Sungailiat -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka pada hari kedua penerimaan pendaftaran peserta Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2024-2029 dari pasangan H. Mulkan, SH., MH., dan Ramadian sebagai bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Bangka. 

"Kami (KPU - red) hari ini menerima kedatangan pendaftar bakal calon (Bacalon - Red) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka OA tanda berkas yang sudah diserahkan dengan proses yang berjalan lancar di hari kedua pendaftaran yang nantinya akan dilakukan verifikasi untuk kemudian ditetapkan," terang Sinarto, Ketua KPU Kabupaten Bangka saat menggelar Press Conference usai kegiatan penerimaan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bangka. 

Sinarto juga mengatakan, pada tanggal 22 September 2024 nanti akan ditetapkan kalau berkas bacalon peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka sudah dinyatakan lengkap. 

"Namun demikian, kami minta maaf kalau ada kekurangan dalam acara ini. Meski kami pada tanggal 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB kami masih tetap menunggu bacalon peserta yang lain sampai selama tiga hari sejak dibuka dengan selama tiga hari sejak kemarin sampai dengan nantinya akan diplenokan sesuai juknisnya dari KPU RI," Jelas Sinarto. 

"Kalaupun nanti pasangan calonnya tunggal, maka kita akan membuat sosialisasi dengan framing calon tunggal," tutup Sinarto. 

Ditempat yang sama pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bangka H. Mulkan dan Ramadian dalam jumpa pers dengan awak media dia menyampaikan rasa syukur atas telah diterimanya berkas pendaftaran bacalon Kepala Daerah Kabupaten Bangka 2024.

"Hari ini kami diterima di KPU Bangka dalam rangka moment Pilkada Bangka dan mulai kemarin KPU Bangka telah membuka pendaftaran sehingga pasangan MAPAN mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka," terang H. Mulkan yang didampingi Wakilnya Ramadian dan sejumlah ketua DPC Parpol pengusung. 

"Dengan mendapat kepercayaan dari 10 parpol untuk mengemban amanah dari masyarakat untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bangka," ujar H. Mulkan. 

Namun kami belum menyatakan kami adalah calon tunggal dalam Pilkada Bangka ini karena pendaftaran peserta Pilkada ini belum selesai," terangnya. 

H. Mulkan menjelaskan Pilkada Kabupaten Bangka dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang sehingga kami belum dinyatakan sebagai pemenang meski sebagai calon tunggal. 

"Untuk itu, kami berharap peran media massa sangat penting untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi untuk datang ke TPS untuk menyuarakan hak pilihnya dalam Pilkada Bangka 2024 mendatangi sebagai warga negara yang baik", pungkas H. Mulkan. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA